Bisnis.com, JAKARTA – Presiden RI Jokowi memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 terhitung hari ini, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Meski diperpanjang, Presiden dan jajarannya melakukan sejumlah penyesuaian, salah satunya mengizinkan makan di tempat.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” demikian disampaikan Jokowi dalam konferensi pers, mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Senin (26/7/2021).
Aturan tersebut kemudian dijabarkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Imendagri ini, terdapat perbedaan aturan kegiatan makan di warung makan dan restoran. Berikut aturan kegiatan makan atau minum di tempat umum untuk wilayah PPKM Level 4 poin F terkait Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) warung makan/warteg , pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
Aturan kegiatan makan atau minum di tempat umum untuk wilayah PPKM Level 3 poin F pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
Sebelumnya, kegiatan pelaksanaan makan/minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan restoran hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Aturan tersebut juga menyebutkan warung makan itu harus memiliki area ruang terbuka.