JAKARTA–Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menetapkan Raffi Ahmad dan 7 rekan lainnya yang masih ditahan positif menggunakan narkoba dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kabag Humas BNN Kombes (Pol) Sumirat Dwiyanto mengatakan setelah melalui pemeriksaan selama 5×24 jam dan berdasarkan hasil penelitian laboratorium, pihaknya menetapkan Raffi Ahmad (RA) positif menggunakan narkoba dan menjadi tersangka.
“Sementara yang lainnya, yaitu W, M, RD, MM, K dan D juga positif menggunakan narkoba dengan status masing-masing sebagai tersangka,” kata Sumirat dalam jumpa pers di Jakarta, seperti diberitakan salah satu stasiun televisi swasta, Jumat (1/2/2013).
Sedangkan kepada UW, dinyatakan negatif menggunakan narkoba namun berstatus tersangka.
Selanjutnya, kata Sumirat, Raffi Ahmad ditahan di Rutan BNN di Cawang, Jakarta Timur. Artis yang juga presenter ini diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun.
Adapun enam teman Raffi lainnya yang juga dinyatakan positif menggunakan narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka, akan ditempatkan di tempat rehabilitasi BNN di Bogor, Jawa Barat.
UW tidak ditahan atas jaminan keluarganya. “Untuk UW karena ada jaminan dari pihak keluarga, makanya tidak kami tahan,” ujarnya.
Sebelumnya Deputi Pemberantasan BNN Irjen Polisi Benny Mamoto mengungkapkan melihat massa penahanan, seharusnya nanti besok, Sabtu (2/2/2013), pihaknya baru akan mengumumkan hasil pemeriksaan kepada Raffi Ahmad dan 7 rekannya.
“Namun kami menerima banyak pertanyaan dari pihak Polda Metro Jaya atas ditemukannya kapsul, pil maupun tanaman serupa ganja, makanya kami gelar jumpa pers hari ini,” kata Sumirat.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan tanaman seperti ganja yang dijual seharga Rp500.000 per pot, maka diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib.
“Atau jika ada seseorang yang menawarkan untuk membeli tanaman tersebut, masyarakat sebaiknya segera melapor,” imbaunya. (K46)