Bisnis.com, JAKARTA-- Menteri, pejabat tertentu, dan ketua atau anggota lembaga negara serta anggota keluarganya akan mendapatan tunjangan pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri melalui mekanisme asuransi kesehatan.
Hal itu ditetapkan sehubungan dengan mulai dilaksanakannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2014.
Pemerintah mempertimbangkan resiko dan beban tugas menteri dan pejabat tertentu, serta ketua dan anggota lembaga negara perlu mendapatkan sinkronisasi pengaturan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan diri.
Aturan terkait hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 105/2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Desember 2013.
Dalam Perpres disebutkan bahwa para menteri dan pejabat berhak memperoleh pelayanan kesehatan paripurna. Hal ini termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya.
"Pelayanan kesehatan ini juga diberikan kepada keluarga menteri dan pejabat tertentu, dan keluarga ketua, wakil ketua dan anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung," demikian bunyi perpres sebagaimana dirilis laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Senin (23/12/2013).
Anggaran penyelenggaraan pelayanan kesehatan paripurna bagi para pejabat tersebut akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan untuk pejabat tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mengacu Perpres tersebut, pejabat tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.