Bisnis.com, DEPOK - Pelaku ekonomi kreatif di sektor digital yang mendaftarkan hak kekayaan intelektual melalui jalur Kementerian Pariwisata masih sedikit.
"Catatan kami baru sekitar 123 pelaku yang mendaftar. Makanya kami terus sosialisasikan agar mereka mau mendapatkan hak kekayaan intelektualnya," papar Lolly Amalia Abdullah, Direktorat Kerjasama dan Fasilitasi Dirjen Kreatif Berbasis Media, Desain dan Iptek Kementerian Pariwisata.
Pernyataan Lolly tersebut diungkap pada acara Klinik Hak Kekayaan Intelektual di Pusat Kreatif Digital Depok, Jumat (21/11/2014).
Lolly memaparkan pelaku ekonomi kreatif di sektor digital harus didorong untuk mematenkan produknya. Selain bermanfaat, mematenkan karya di HKI menjadi keuntungan sendiri dari sisi hukum.
Pihaknya menyadari masih banyak pelaku ekonomi kreatif yang belum menyadari pentingnya hak kekayaan intelektual. Untuk itu, pihaknya terus mensosialisasikan agar mereka memiliki perlindungan hukum.
Dia menambahkan, Kemenparekraf yang saat ini menjadi Kementerian Pariwisata berharap ke depan bisa terus mendampingi industri kreatif, menyusul adanya rencana pembentukan Badan Ekonomo Kreatif.
Pembentukan badan tersebut akan diinisiasi seiring dihapuskannya sektor ekonomi kreatif di Kementerian Pariwisata pada kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Ya kita doakan saja semogan Badan Ekonomi Kreatif bisa terus bantu sektor industri kreatif," ujarnya.