Bisnis.com, SEMINYAK-- Sebanyak 60% dari sekitar 200 ‘wedding organizer ‘ (WO)di Bali diduga ilegal, karena tidak memiliki badan usaha.
Ketua Bali Wedding Association (BWA) Deden Asep Saefulloh mengharapkan masyarakat lebih jeli memilih WO agar tidak dirugikan.
"Praktik-praktik WO ilegal itu mengkhawatirkan. Contohnya mereka sertakan nama katering A, ternyata hari H memakai katering lain. Kedua, tamu-tamu berduit lari ke mereka, sangat merugikan dan kita kebagian yang kroco-kroco saja," ujarnya, Jumat (17/4/2015).
Dia mengungkapkan, WO ilegal itu sengaja tak mendirikan badan usaha untuk menghindari pajak, dan aturan yang berlaku di suatu daerah. Padahal, biaya yang dikenakan kepada klien sangat mahal, dan tidak jarang justru merugikan.
Dia menyarankan pemilik WO segera mendirikan badan usaha kendati sampai saat ini pemerintah belum memasukkan sebagai 13 produk wisata. Namun, disarankan masalah itu tidak menjadi kendala bagi WO mendirikan badan usaha agar memiliki kelengkapan dalam hal perizinan.
Deden menuturkan, dengan memiliki badan usaha maka mereka dapat membayarkan pajak dan sah secara hukum. Selain itu, WO disarankan bergabung dalam BWA agar dapat diwadahi apabila mendapatkan masalah.
"Kalau dengan bergabung dalam wadah setidaknya kalau ada masalah bisa satu suara," jelasnya.