Terdakwa mucikari artis Robby Abbas alias RA (tengah) dikawal menuju ruang sidang dalam kasus prostitusi dikalangan artis dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10)./Antara
Entertainment

PROSTITUSI ARTIS: Mucikari Ingin Seret Artis yang Terlibat

Newswire
Selasa, 10 November 2015 - 12:26
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA-- Kuasa Hukum mucikari artis Robby Abbas, Pieter Ell, meminta agar sejumlah artis yang terlibat prostitusi diseret dan dibuka ke publik.

SIMAK: 'Menyapa Negeriku' Tawarkan Wisata Gratis Keliling Indonesia

 

“Makanya kami ingin mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, bahwa semua orang harus diperlakukan sama di mata hukum,” tutur Pieter saat dihubungi, Selasa(10/11/2015).

SIMAK: Manfaat Omega 3 & Omega 6 untuk Kesehatan

 

Karena itu, Pieter bakal menggugat pasal 506 dan 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat tentang mucikari.

SIMAK: Seribu Buruh Tutup Jalan Ahmad Yani Bekasi

 

Padahal, kata Pieter, dalam kasus prostitusi pihak yang terlibat tidak hanya mucikari. Menurutnya, artis yang terlibat prostitusi justru yang menikmati keuntungan lebih.

“Yang ikut enak siapa, yang dihukum siapa? Sementara yang menikmati bisa bebas,” kata Pieter protes.

Untuk itu, dalam kasus prostitusi, Pieter berharap agar dua pasal tersebut bisa diubah dan menyeret berbagai pelaku prostitusi. Tujuan Pieter, agar tidak ada diskriminasi yang diterima pelaku.

Menurut Pieter, kedua pasal tersebut telah melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak asasi dan rasa keadilan sebagai warga negara. Dia menuntut ke Mahkamah Konstitusi agar kedua pasal tersebut bisa dihapus dan diganti.

Selain itu, dalam sidang perdana pengujian pasal nanti, Pieter Ell berharap hakim membuka nama-nama artis yang terlibat dalam bisnis prostitusi. Selama ini, sidang kasus prostitusi yang dijalani kliennya itu tidak pernah membuka nama-nama artis yang terlibat.

“Biar tidak ada diskriminasi,” tutur dia.

Menurut Pieter, saat ini, seolah-olah semua kesalahan dibebankan ke kliennya. Padahal, dalam bisnis prostitusi pasti ada pelaku lain yang ikut terlibat. Karena itu, dia meminta agar hakim dari Mahkamah Konstitusi membuka semua cerita agar publik tahu.

Sebelumnya, Robby Abbas telah divonis satu tahun empat bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus prostitusi beberapa waktu yang lalu.

Dia terbukti menjual sejumlah artis seperti AA, TM, dan TB melalui jejaring sosial media.

Hari ini, Selasa (10/11/2015), Mahkamah Konstitusi bakal membuka sidang perdana menguji dua pasal yang digugat pihak Robby Abbas. Rencananya, sidang akan dimulai pada pukul 15.00 WIB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro