Bisnis.com, JAKARTA-- Dua korban kasus prostitusi artis, NM dan PR, pada Rabu (16/12/2015), menjalani pemeriksaan di luar Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan keduanya dilakukan di tempat yang terpisah. Di luar Bareskrim. Saat ini masih berjalan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Suharsono, di Jakarta.
Menurutnya, hal ini merupakan permintaan dari PR dan NM yang menginginkan diperiksa di tempat yang nyaman.
"Itu permintaan mereka. Bagaimana mereka bisa nyaman diperiksa sebagai saksi, ya kita ikuti," katanya.
Pada Kamis (10/12/2015) malam, Bareskrim Polri mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai mucikari prostitusi artis berinisial O dan F di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.
"Telah diamankan tersangka O dan F dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana.
Menurutnya, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan juga dua artis dan model berinisial NM dan PR yang merupakan korban dalam kasus tersebut.
Entertainment