Setop kekerasan pada anak (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
Health

Orangtua, Kekerasan pada Anak Itu Pidana

Newswire
Sabtu, 3 Desember 2016 - 10:51
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerhati perempuan dan anak Susianah Affandy mengatakan banyak para orangtua yang belum memahami bahwa kekerasan pada anak merupakan tindakan pidana.

"Tidak bisa mentang-mentang sebagai orang tua lalu bebas melakukan kekerasan kepada anak kita sendiri. Itu pidana dan ada hukumannya. Tidak ada ceritanya kekerasan anak dianggap sebagai masalah domestik, masalah keluarga yang orang lain tidak boleh tahu. Itu tidak dibenarkan," ujar Susi di Jakarta, Sabtu (3/12/2016).

Susi yang juga Ketua Bidang Sosial Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga Kowani tersebut menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan di Depok, Jawa Barat, yang menewaskan bocah bernama Yeol Ghi Nichiardo (3). Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh kedua orang tua Yeol.

Kejadian yang menimpa Yeol tersebut merupakan perbuatan keji dan harus mendapat perhatian dari penegak hukum.

"Kepolisian harus mengungkap motif di balik penyiksaan anak oleh kedua orang tuanya ini. Sebab dari investigasi yang kami lakukan dan pengakuan ayah dari anak tersebut, anak itu mendapat penyiksaan sudah hampir satu bulan lamanya."

Kasus Yeol tersebut, lanjut dia, harus menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi para orang tua, keluarga, wali dan masyarakat umumnya di Tanah Air, bahwa kekerasan terhadap anak adalah pidana.

Anak dalam UU 23 Tahun 2002 dan UU 35 Tahun 2014 padal 13 sangat jelas selama dalam pengasuhan orang tuanya ia berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya. pasal 76 C juga menjelaskan bahwa orang tua dan siapapun dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.

"Semua masyarakat Indonesia harus tahu jika pelaku kekerasan anak adalah orang tua maka dalam UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pasal 80 dijelaskan ancaman hukumannya sepertiga lebih berat. Anak mati saja pelakunya harus dipidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Hukuman tersebut ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya."

Dia berharap semua orang memahami bahwa kekerasan terhadap anak adalah pidana.

"Kalau tahu atau mendengar tetangganya melakukan kekerasan terhadap anak, segera laporkan," imbuh dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro