Health

Ini Klarifikasi Dokter Terawan Soal Metode Terapi Cuci Otaknya

Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Kamis, 5 April 2018 - 06:27
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Akhirnya dr. Terawan Agus Putranto memberikan klarifikasi mengenai kabar sanksi pemecatan sementara dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang direkomendasikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Terawan mengklaim metode terapi brain flushing atau terapi cuci otak yang dia lakukan telah teruji secara ilmiah, yakni melalui disertasi yang dia buat untuk meraih gelar doktor dari Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dia menjelaskan bahwa disertasi tentang terapi cuci otak temuannya itu dibuat bersama dengan lima orang lainnya. Kemudian, hasil risetnya tersebut juga sudah dimuat di 12 jurnal internasional.

Kendati demikian, Terawan tidak menampik adanya potensi risiko kegagalan. Oleh sebab itu, dia melakukan penelitian melalui disertasinya dengan hati-hati, detil, dan rinci.

"Jadi kalau itu [terapi cuci otak] diuji secara ilmiah sudah dilakukan melalui disertasi dan disertasi itu dilakukan di sebuah universitas yang cukup terpandang. Menurut saya adalah hal yang harus dihargai," kata Terawan dalam konferensi pers di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018) malam.

Yang membuatnya bungkam sejak berita pemecatannya diketahui oleh publik adalah karena sampai saat ini dia mengaku belum menerima surat sanksi tersebut.

"Saya tidak menanggapi itu karena saya tidak dapat suratnya. Saya harus dapat suratnya baru bisa mengomentari," jelas Terawan.

Selain itu, dokter TNI berpangkat Mayor Jenderal ini juga membantah bahwa dirinya dikatakan pernah mengiklankan terapi cuci otaknya tersebut.

"Lah saya tidak tahu iklan yang mana, karena tidak boleh [beriklan], harus ditunjukkan di mana saya beriklan. Mohon izin, ditunjukkan iklannya seperti apa. Bahaya menuduh sesuatu mengiklankan," ungkapnya.

Sebelumnya, dokter lulusan Universitas Gajah Mada (UGM) itu diberhentikan sementara oleh MKEK selama 12 bulan dari keanggotan IDI karena dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik kedokteran. Selain itu, rekomendasi izin praktik Terawan juga dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro