Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen TNI Terawan Agus Putranto, di RSPAD, Jakarta, Senin (2/3/2018)./JIBI-Endang Muchtar
Health

Dokter Terawan: Saya TNI, Tidak Pernah Mau Mengiklankan Diri

Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Kamis, 5 April 2018 - 10:17
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Dijatuhkannya sanksi oleh Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) kepada dr. Terawan Agus Putranto salah satunya karena dugaan dokter tersebut mengiklankan terapi 'cuci otak' dengan klaim dapat menyembuhkan pasien.

Dokter TNI berpangkat Mayor Jenderal ini pun membantah jika dirinya memuji diri sendiri atau mengiklankan terapi 'cuci otak' temuannya.

"Saya sebagai seorang TNI tidak pernah mau mengiklankan diri. Tetapi, kalau saya menerangkan secara medis, itu kewajiban saya karena menyangkut kejujuran ilmiah," ujar Terawan saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Laki-laki lulusan Universitas Gajah Mada (UGM) ini justru bertanya-tanya iklan tentang terapi otak yang seperti apa yang pernah dia lakukan.

"Lah, saya tidak tahu iklan yang mana, karena tidak boleh [beriklan], harus ditunjukkan di mana saya beriklan. Mohon izin, ditunjukkan iklannya seperti apa. Bahaya menuduh sesuatu mengiklankan," ungkap Terawan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dr Prijo Sidipratomo pada Selasa (2/4) sempat menjelaskan bahwa dari 21 pasal yang tercantum di dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) ada dua pasal yang diabaikan oleh dr Terawan, yaitu pasal 4 dan pasal 6.

Di mana pada pasal 4 berbunyi; " Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri."

Sementara itu, pasal 6 berbunyi; " Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat."

Prijo menjelaskan bahwa dr Terawan tidak menaati kedua pasal tersebut karena dianggap mengatakan secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan melalui terapi cuci otak (kuratif) dan pencegahan (preventif).

Mengenai dugaan iklan yang dilakukan oleh dr Terawan, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan seluruh biaya yang masuk di RSPAD itu diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia turut hadir dalam peninjauan ke RSPAD kemarin. 

"Jadi soal iklan, seluruh biaya dan sebagainya diputuskan Kemenkeu, membuat tarif sendiri tidak ada. Saya kira terlalu jauh mengatakan [kalau] diiklankan [terapi cuci otak]," jelas Abdul.

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro