Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen TNI Terawan Agus Putranto, di RSPAD, Jakarta, Senin (2/3/2018)./JIBI-Endang Muchtar
Health

Dokter Terawan Akui Sedih Dipecat MKEK IDI

Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Kamis, 5 April 2018 - 11:36
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Mendengar pemberitaan mengenai dirinya yang direkomendasikan untuk dipecat sementara waktu, yakni selama 12 bulan, oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, dr. Terawan Agus Putranto mengaku sedih.

"Jujur, saya sedih mendengar ini [pemberitaan pemecatan dirinya]," ungkapnya, di Aula Utama RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Bahkan, Terawan mengungkapkan dirinya belum menerima surat mengenai pemecatan tersebut.

"Sampai sekarang bahkan saya tidak tahu suratnya seperti apa," lanjutnya.

Terawan juga menegaskan bahwa metode terapi cuci otak temuannya tersebut sudah terbukti secara ilmiah. Pasalnya, metode tersebut sudah dia disertasikan ketika mengejar gelar doktoral di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan bersama dengan lima orang doktor lainnya.

"Metode ini [terapi cuci otak] juga sudah saya presentasikan di Universitas Hasanudin, Makassar bersama lima orang doktor lainnya. Jadi kalau itu [terapi cuci otak] diuji secara ilmiah sudah dilakukan melalui disertasi dan disertasi itu dilakukan di sebuah universitas yang cukup terpandang. Menurut saya adalah hal yang harus dihargai," jelasnya.

Mengenai dirinya yang mangkir ketika dipanggil oleh MKEK dalam persidangan, Dokter TNI berpangkat Mayor Jenderal ini menerangkan bahwa saat itu posisi dirinya merangkap sebagai tim dokter kepresidenan dan jadwalnya bentrok dengan kunjungan luar negeri Presiden.

Metode terapi cuci otak yang dilakukan oleh Terawan merupakan metode radiologi intervensi dengan memodifikasi Digital Substraction Angiogram (DSA). Sebelum melakukan DSA, untuk mengidentifikasi letak terjadinya penyumbatan darah, pasien akan diperiksa lengkap dimulai dari MRI, EKG, sampai CT scan.

Setelah diketahui titik penyumbatan darahnya, proses DSA dijalankan pasien sekitar 40 menit melalui proses kateter (seperti pemasangan ring pada pasien penyakit jantung). Melalui mesin monitor dan mesin spray, dimasukanlah cairan (berikut adalah temuan Dokter Terawan) ke bagian titik penyumbatan tersebut.

Itulah yang sempat membuatnya disidang oleh MKEK IDI pada 2015. Namun, menurutnya pada hasil putusan dalam sidang mengenai metode perawatan DSA yang dia lakukan itu sudah tidak dipermasalahkan.

"Waktu itu, putusannya tidak ada masalah. Ya saat itu, saya santai saja. Soalnya, juga tidak masalah," tukas Terawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro