Bisnis.com, JAKARTA - Berkembangnya pembangunan ekonomi di Indonesia secara langsung, meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama para pekerja.
Namun, di sisi lain para pekerja juga berpotensi terpapar bahaya saat bekerja, seperti penyakit akibat kerja dan kecelakaan pada saat bekerja.
Berdasarkan Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditemukan setidaknya 110.285 kasus kecelakaan kerja pada tahun 2015; sebanyak 105.182 kasus pada tahun 2016; dan sebanyak 80.392 kasus hingga Agustus 2017.
Kartini Rustandi, Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan mengatakan dari data tersebut, perusahaan atau pemberi kerja perlu memberikan perlindungan bagi pekerja sebagai upaya meningkatkan efektifitas keselamatan dan kesehatan pekerja.
Apalagi, sambungnya, pekerja merupakan aset bagi perusahaan yang menggerakkan roda perekonomian bangsa. Selain itu, mereka juga merupakan tulang punggung keluarga, dan pencetak generasi penerus bangsa.
Perlindungan tersebut berkaitan dengan semua hal di lingkungan kerja baik di dalam maupun di luar ruangan. Untuk itu, Kementerian Kesehatan RI telah menyusun buku Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dapat digunakan sebagai acuan dalam membangun budaya K3 dalam lingkungan kerja.
"Implementasi budaya K3 dinilai efektif dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan kondusif sehingga pekerja dapat memberikan kontribusi maksimal dengan kondisi kesehatan yang prima," ujarnya.
Kartini menuturkan terdapat sejumlah standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang tercantum dalam buku Pedoman K3 dan harus diimplementasikan. Pertama, terkait peningkatan pengetahuan kesehatan kerja yang dimaksudkan agar pekerja mengetahui pentingnya kesehatan kerja sehingga ingin melakukan perilaku hidup bersih dan sehat.
Menurutnya, upaya peningkatan pengetahuan kesehatan kerja diberikan melalui media komunikasi, informasi dan edukasi serta penggerakan atau pencegahan penyakit tidak menular dan penyakit menular.
Kedua, perusahaan juga harus membudayakan prilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja. Ketiga, Menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui atau memerah ASI dengan ruangan tertutup. Selain itu, memberikan kesempatan memerah ASI bagi para pekerja yang menyusui selama waktu bekerja.
Keempat, memberikan kegiatan aktivitas fisik berupa kebugaran jasmani yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan mencapai produktivitas kerja yang optimal, serta peregangan di tempat kerja.
Menurutnya, peregangan tersebut perlu dilakukan selama 10 menit hingga 15 menit setiap dua jam sekali. “Terlalu banyak duduk dapat mengakibatkan para pekerja mengalami sakit punggung dan ini ternyata banyak dialami oleh pekerja kantoran,” ujarnya.
Kelima, di dalam pedoman K3 perusahaan juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para pekerja sebagai upaya preventif terhadap penyakit atau faktor risiko berbahaya yang dapat menyerang pekerja. Pemeriksaan kesehatan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setahun.