Bisnis.com, JAKARTA - Mandala Shoji, caleg Partai Amanat Nasional yang ditahan karena kasus pelanggaran kampanye, memiliki beberapa permintaan pada istrinya semenjak ditahan di rutan Salemba beberapa hari lalu.
Istrinya, Maridha Deanova Safriana, membeberkan sejumlah permintaan suaminya di dalam penjara Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Mandala Shoji, calon anggota legislatif yang juga presenter itu meminta Deanova membawakan 20 Alquran saat membesuknya.
"Dia mau bagi-bagikan ke para napi yang lain," kata Deanova dalam pesan pendeknya kepada Tempo pada Senin, 11 Februari 2019. Deanova mengisahkan permintaan tersebut seusai menjenguk Mandala pada Senin siang, 11 Februari 2019.
Setelah tiga hari dibui, Mandala tak memiliki banyak kegiatan. Jam demi jam ia manfaatkan untuk membaca ayat-ayat kitab suci. Bahkan, Deanova mengklaim suaminya bisa menuntaskan lima juz dalam sehari selama dalam kurungan.
Adapun keinginannya membagi-bagikan Alquran berdasar pada pengamatannya di lingkungan sel penjara. Menurut Deanova, rekan-rekan seruangan Mandala juga tak memiliki kegiatan berarti. "Makanya dia mau ajak teman-temannya baca Alquran," ucapnya seperti dikutip Tempo.co.
Permintaan lainnya adalah dia tidak ingin istrinya, membesuknya secara intens. Deanova mengatakan Mandala khawatir dengan kondisi emosinya yang tak siap menyaksikan sang suami mendekam di hotel prodeo.
“Mandala bilang saya lebih baik konsentrasi ke anak-anak. Jangan terlalu sering menjenguk,” ujarnya melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin, 11 Februari 2019. Saat membesuk Mandala di Lembaga Permasyarakatan Salemba Senin siang kemarin, Deanova mengaku tak bisa membendung air mata.
Ia menyebut tak terima dengan banyak hal melihat kondisi Mandala di dalam bui. Menurut Deanova, calon legislatif Partai Amanat Nasional Dapil II DKI itu acap mengeluhkan tidurn di lantai tanpa alas. Ia juga bercerita soal toilet yang penuh kecoak dan kelabang.
Saat ini Mandala mendekam di Lembaga Permasyarakat Salemba. Ia dihukum kurung selama 3 bulan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis. Mandala dinyatakan bersalah lantaran terbukti telah menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umrah dan sejumlah doorprize.
Pelanggaran tersebut dilakukan Mandala kala kampanye di dua tempat berbeda. Di antaranya di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018 dan pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Ahad, 11 November 2018.
Lantaran pelanggaran tersebut, eks bintang Titik Balik ini terjerat Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain harus mendekam dibui selama 3 bulan, ia dikenakan denda Rp 5 juta.
Di dalam penjara, Mandala Shoji harus berbagi ruang tinggal bersama 16 orang. Menurut Deanova, Mandala telah beradaptasi dengan napi lainnya. "Termasuk dengan geng Kapak Merah--komplotan kriminal Ibu Kota," ucapnya.