Bisnis.com, JAKARTA - Kasus asusila daring yang melibatkan selebritas Vanessa Angel kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dilansir dari berbagai sumber, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu menuntut aktris tersebut dengan masa tahanan 6 bulan penjara pada Senin (17/6/2019) siang ini.
Wanita berusia 27 tahun tersebut dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Milano Lubis selaku kuasa hukum Vanessa mengatakan ke depannya pihaknya akan menyiapkan berkas pembelaan dan berupaya agar kliennya dibebaskan.
"Nanti hari kamis kita sidang pledoi, pembelaan kita. Habis itu hakim menentukan kapan akan bacakan tuntutan," ujarnya.
"Cuma kita meyakini bahwa Vanessa, kalau enggak bebas, pasti [hukumannya] di bawah mucikari, pasti itu. Karena kan tuntutan [mucikari] kemarin saja tujuh bulan kan, diputusnya lima bulan," sambungnya.
Dalam nota pembelaannya pada Kamis (20/6/2019) mendatang, pihak Milano memastikan akan dengan rinci menjelaskan mengapa Vanessa harusnya dinyatakan tidak bersalah.
Lebih lanjut, Milano menyatakan kalau dalam kasus ini, tidak ditemukan fakta hukum yang memberatkan Vanessa. Mengingat penyewa jasa Vanessa, Rian Subroto juga tidak hadir dalam sidang tuntutan hari ini.
"Iya lah [bebas]. Kami yakin kok bisa bebas, ya. Yakin untuk bebas," tegasnya.