Tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (tengah) dihadirkan saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Entertainment

Kapok Pakai Narkoba, Steve Emmanuel Berharap Bisa Pulih

Newswire
Senin, 8 Juli 2019 - 19:56
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Aktor belasteran Indonesia-Amerika Steve Emmanuel yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba mengaku jera dan ingin direhabilitasi agar pulih kembali bersama keluarga hidup bersosialisasi.

Keyakinan untuk bisa pulih dan kembali ke keluarga itu disampaikan Steve saat ditemui usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (8/7).

"Seratus persen ingin kembali bersama keluarga," kata Steve sembari menambahkan kuatnya keyakinan untuk pulih dari kecanduan narkoba itu.

"Iya ingin pulih," kata Steve.

Hal ini juga diperkuat oleh penasehat hukumnya Jaswin Damanik yang mengatakan bahwa Steve telah berjanji untuk benar-benar pulih dari ketergantungan kokain yang telah digunakannya selama 10 tahun ini.

"Dia berjanji kalau dia pulih benar-benar, akan bersosialisasi betul-betul, dalam keagamaan dan lainnya. Doakan semoga bisa diputuskan direhabilitasi," kata Jaswin.

Dalam nota pembelaannya (pledoi) mantan suami siri Andi Soraya itu mengaku menggunakan kokain untuk keluar dari tekanan tinggi dalam kehidupan yang dihadapinya

Hidup dan tumbuh tanpa pendidikan formal, membuatnya harus bertahan hidup. Terlebih dunia artis yang dijalaninya mengundang kritis dan penghakiman.

Kini pria 35 tahun ini berstatus sebagai ayah seorang anak bernama Darren buah hatinya dengan artis Andi Soraya.

Penasehat hukum Steve lainnya, Firman Chandra mengatakan Steve Emmanuel butuh direhabilitasi. Dalam kasusnya, Steve hendaknya dipandang sebagai pecandu atau sesuai Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

'Kita berharap hanya pada wakil Tuhan di muka bumi ini yang namanya majelis hakim terdiri dari tiga orang dan satu panitera pengganti, agar memberikan putusan yang manusiawi," kata Firman.

Putusan itu lanjut Firman, yakni putusan yang sesuai fakta persidangan, sesuai analisa yuridis, sesuai dengan analisa tuntutan, seusia dengan duplik yang dibacakan oleh pihaknya hari ini.

Menurut dia, Steve layak direhabilitasi mengingat kondisinya saat ini sudah memasuki masa kronik kekambuhan akut yang akan mengakibatkan depresi, bipolar atau hal-hal yang memungkinkan untuk terjadi bunuh diri.

"Jadi di duplik sekarang kita berharap hakim memutuskan membebaskan Steve dari segala tuntutan dakwaan serta repliknya JPU atau Steve dikenakan pasal 127 ayat 1 yang intinya adalah Steve direhabilitasi," kata Firman.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Cephas Emmanuel alias Steve diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di lobi Kondomium Kintamani di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat tanggal 21 Desember 2018.

Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.

Sejak ditangkap Steve telah menjalani masa tahana selama kurang lebih enam bulan lamanya dan 16 kali persidangan.

Usai sidang duplik Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada Selasa (16/7) pekan depan.

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro