Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengakui kalau kliennya akan resmi bebas pada Senin (30/12/2019).
"Benar tanggal 30 Desember 2019," ujar Hendarsam saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Dirinya menyebut, suami dari Mulan Jameela tersebut akan bebas setelah menjalani masa tahanan dengan remisi hari kemerdekaan selama satu bulan. Sehingga masa total tahanan yang dijalaninya adalah 11 bulan.
"Bebasnya tidak menggunakan mekanisme pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat," tegasnya.
Hendarsam melanjutkan proses administasi pembebasan musisi sekaligus politikus tersebut akan dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Bahkan, ia menyebut kliennya tersebut akan dijemput dengan iringan keluarga dan teman-teman menuju kediamannya di kawasan Pondok Indah.
"Ya, dijemput keluarga dan teman-teman setelah itu iring-iringan ke rumah Mas Dhani di PI (Pondok Indah)," ungkapnya.
Seperti yang diketahui Ahmad Dhani ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta akibat kasus ujaran kebencian yang menimpanya. Sebelumnya, ia pun pernah mendekam di Rutan Medaeng, Surabaya untuk kasus yang serupa.