Ilustrasi/Jibiphoto
Entertainment

Kasus Narkoba: Polda Metro Jaya Tangkap Pemain Air Terjun Pengantin Nani Darham

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 10 Februari 2020 - 18:14
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pemain film Air Terjun Pengantin Nani Darham (NAD) atas dugaan tindak pidana narkoba di apartemen Verde Tower, Setiabudi, Kuningan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2020.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan artis Nani Darham itu dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengembangkan perkara itu dari penangkapan sebelumnya.
 
Pada kasus sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap William Soerjonegoro dan rekannya yang berinisial JA di lobi Apartemen Oakwood, Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2020.
 
Yusri menjelaskan dari penangkapan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti narkotika kokain seberat 14,86 gram. Kemudian, dikembangkan lagi dengan melakukan penggeledahan di kediaman JA, di kawasan Tambun, Bekasi. Hasilnya, penyidik menyita barang bukti berupa 8,12 gram kokain dan sembilan butir happy five.
 
"Sementara itu dari penangkapan NAD, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan serta menyita barang bukti sabu seberat 0,88 gram," tuturnya, Senin (10/2).
 
Yusri juga menjelaskan Nani Darham mendapatkan barang haram tersebut dari luar negeri. Tetapi dia masih merahasiakan pemasok barang haram itu ke Nani Darham, kendati sudah mengantongi nama-namanya.
 
"Nama pengirimnya sudah ada, tetapi belum bisa disebutkan namanya ya," katanya.
 
Menurut Yusri, jaringan pemasok narkoba dari luar negeri itu sudah beroperasi selama satu tahun belakangan. Jaringan tersebut, dijelaskan Yusri, kerap berjualan melalui media sosial.
 
"Pemesanan ini memanfaatkan sistem delivery order melalui media sosial," ujarnya.
 
Atas perbuatannya, ketiganya tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro