Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengeluarkan edaran berisi himbauan yang disebarkan ke sekolah dasar dan sekolah menengah pertama agar tidak merayakan hari Valentine.
Selain disebarkan ke sekolah-sekolah, surat edaran ini juga diposting di akun media sosial Kota Depok seperti di Twitternya yakni @PemkotDepok.
Dikutip dari surat bernomor 421/937/II/Peb.SMP/2020, himbauan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia serta menjaga peserta didik agar tidak melakukan hal yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya.
Selain itu surat edaran ini juga memuat 3 poin yakni berisi himbauan untuk pengawasan, pihak sekolah diharapkan melakukan pemantauan dan pengawasan kepada peserta didiknya masing-masing.
Perlu diketahui, memang setiap tahunnya Pemkot Depok mengeluarkan larangan agar para pelajar tidak merayakan hari kasih sayang ini karena dianggap tidak ada manfaatnya.
Sebelumnya, larangan yang sama juga beredar di kota Bandung. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung melarang siswa untuk merayakan Hari Valentine. Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran pada 10 Februari lalu.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Cucu Saputra mengaku telah menyebarkan surat larangan tersebut ke seluruh SD-SMP di Kota Bandung. Menurutnya larangan memang sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya sebagai bentuk antisipasi siswa melakukan hal-hal yang tidak patut saat hari Valentine.
Selain itu, Cucu beralasan siswa SD dan SMP masih sepatutnya diawasi oleh orang tua maupun sekolah lantaran masih dalam masa pencarian jati diri. Apa lagi, Valentine menurut dia tidak sesuai dengan norma dan kebudayaan di Indonesia.
Terkait sanksi, Cucu mengaku pihaknya tak akan memberikan sanksi pada murid maupun sekolah yang melanggar. Kalaupun ada, kata dia, sanksi yang diberikan masih berada pada tataran edukasi berupa imbauan atau ajakan.