Bisnis.com, JAKARTA - Kawasan wisata Gunung Bromo tahap II dan sekitarnya kembali dibuka bagi wisatawan.
Taman Nasional Bromo mengungkapkan ada 9 syarat yang harus dilalui oleh wisatawan bila ingin berwisata. Berikut perinciannya:
1. Pembelian tiket masuk hanya dilakukan secara online melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Tidak ada pembelian langsung.
2. Harus dalam kondisi sehat dengan menunjukkan surat keterangan sehat bebas ISPA dari dokter
3. Usia yang diperkenankan untuk memasuki TNBTS adalah 10 tahun hingga 60 tahun.
4. Wajib dicek suhu tubuh. Jika suhu tubuh melebihi 37,3 derajat celsius (2 kali pemeriksaan dengan jarak menit, maka tidak diperkenankan untuk masuk kawasan).
5. Wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama berada di dalam kawasan.
6. Membawa hand sanitizer dan atau sabun cair untuk membersihkan tangan.
7. Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan, seperti peralatan makan, minum, ibadah dan lain-lain.
8. Menjaga jarak dengan pengunjung lain, tidak berkerumunan dan selalu menjaga ketertiban.
9. Menjaga etika batuk dan bersin dengan menutup menggunakan tisu, masker atau dengan siku. Tidak meludah sembarangan.
Wisatawan juga dilarang untuk ke kawan Bromo, sebab batas radius aman yakni 1 km dari kawah Bromo. Pengelola juga menegaskan agar wisatawan selalu menjaga kebersihan fasilitas publik seperti mushola, toilet, tempat parkir dan lain-lain.
Bila wisatawan melanggar SOP yang telah ditetapkan maka pengunjung menerima sanksi mulai dari pembinaan sampai dengan blacklist untuk memasuki kawasan Gunung Bromo. Untuk batas maksimal pengguna kendaraan yakni 50 persen dari kapasitas kendaraan.