Ilustrasi internet
Entertainment

Penetrasi Internet Meningkat, UU Ekraf Harus Diperbarui

Gloria Fransisca Katharina Lawi
Senin, 28 September 2020 - 14:28
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Data Digital Report 2020 dari Hootsuite, jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat sekitar 17% selama pandemi. Ini menjadi angin segar bagi pelaku industri kreatif, seni dan budaya untuk berinteraksi secara daring.

Selain itu, konsumsi internet meningkat selama pandemi ini jika melihat dari data beberapa penyedia layanan telekomunikasi. Dari jumlah 175,4 juta pengguna internet di Indonesia, lebih dari 80% yang melakukan streaming musik, dan 99% yang menonton konten video online.

Data ini menjadi sinyal baik bagi pelaku usaha bidang seni dan budaya untuk tetap eksis dengan memanfaatkan portal daring. Sehingga kue yang diciptakan dari sektor ekonomi kreatif semakin besar. Pada sisi lain, pemanfaatan portal daring juga bisa menjadi nilai tambah bagi pelaku kreatif. Meski begitu langkah ini memerlukan landasan hukum yang kuat sebelum dieksekusi.

Menurut Staf Khusus Bidang Digital dan Industri Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ricky Joseph Pesik, berdasarkan Undang-Undang Ekonomi Kreatif No. 24/2019 misi terbesar pemerintah dalam pengembangan ekonomi kreatif adalah dengan meningkatkan nilai tambah ekonomi berbasis hak kekayaan intelektual di seluruh sektor ekonomi kreatif. Oleh sebab itu, Kemenparekraf akan memulai dengan mempercepat turunan instrumen regulasi dan hukum pelaksanaan UU Ekraf. Utamanya terkait skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Ricky mengakui, saat ini kontribusi dari subsektor seni dan budaya pada ekonomi kreatif masih rendah. Sebut saja industri musik, seni, film, dan animasi. Oleh sebab itu, pemerintah kini memperkuat ekosistem menyesuaikan dengan perkembangan pasar dan konsumen. 

“Arah pengembangan baru yang kami siapkan adalah penguatan ekosistem monetizing, termasuk tentunya terobosan regulasi insentif-insentif baru yang lebih progresif agar ekonomi kreatif nasional lebih kompetitif,” tuturnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu. 

Menurut Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso, media digital dan teknologi terbaru sangat berperan dalam mendorong proses kegiatan ekonomi dan digitalisasi kegiatan kreatif. 

Bambang menjelaskan strategi digitalisasi ekonomi ini yang perlu segera didorong, pertama adalah pelaku. Kedua, mendorong pembangunan infrastruktur lastmile, sehingga produk kreatif bisa ke konsumen dengan cepat. Ketiga, mendorong pengembangan aplikasi-aplikasi dari berbagai sub sektor industri kreatif.

Menurut Kiki Ucup, Strategic Planner demajors dan Program Director Synchronize Festival, pandemi tidak akan mengubah wajah industri pertunjukan musik sepenuhnya. Sebaliknya justru membuat para pelakunya banyak mencoba berbagai hal baru yang memungkinkan penyelarasan dengan dunia digital dan tentunya tetap harus sejalan dengan protokol yang ditetapkan pemerintah.

Armand Maulana, musisi senior dan juga vokalis band GIGI menilai para musisi harus beradaptasi agar industri musik ini tetap bisa berjalan selama pandemi. Caranya, dengan tetap menaati protokol yang harus dijalankan. 

“Inovasi menjadi suatu keharusan agar musisi bisa survive,” ujarnya. 

Armand pun merujuk pada konser virtual dan kolaborasi dengan platform digital pun akhirnya menjadi opsi dan juga peluang baru. Digital platform menjadi sarana baru yang banyak digunakan musisi untuk terhubung dengan para penikmat musiknya, sekaligus menjadi saluran bagi mereka untuk berkarya.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro