Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memulai program vaksinasi Covid-19 secara serentak. Program vaksinasi dimulai setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) disuntikkan vaksin buatan Sinovac di Istana Kepresidenan, pada Rabu (13/1/2021).
Jokowi menuturkan distribusi vaksin Covid-19 dilakukan secara bertahap dan prosesnya sudah dimulai sejak dua hari yang lalu. Dia menargetkan 5,8 juta dosis vaksin sudah terdistribusi ke berbagai daerah Hingga akhir Januari 2021.
"Hari Selasa, vaksin sudah mulai masuk ke daerah. Itu baru tahapan pertama, karena target kita nantinya untuk bulan Januari itu 5.800.000 vaksin harus masuk ke daerah," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai penanganan pandemi Covid-19 dan rencana pelaksanaan vaksinasi di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).
Tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan vaksinasi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No HK.02.02/4/1/2021.
Pada tahap awal, vaksin Covid-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksin Covid-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar Covid-19.
Dalam beberapa hari ke depan, calon penerima Vaksin Covid-19 akan mendapatkan SMS lagi dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:
• Aplikasi PeduliLindungi
• Web https://pedulilindungi.id
• Melakukan panggilan ke *119#
Bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapat SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK, dapat melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait ke email [email protected].
Adapun bagi mereka yang sudah menerima SMS untuk mendapatkan suntikan vaksin tersebut, bisa memeriksanya melalui web Pedulilindungi.id, kemudian klik ikon periksa.
Selanjutnya, Anda bisa mengisi form dalamnya berupa nama sesuai KTP, dan nomor NIK. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi dan registrasi ulang untuk sebelum mendapatkan jadwal kapan waktu vaksinasi.