Bisnis.com, JAKARTA -- Pada 4 Januari lalu Kementerian Sosial menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) yang memberikan manfaat bagi kelompok rentan, di antaranya ibu hamil dan anak balita. Program yang telah dijalankan sejak 2007 ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan. Namun dapat berperan lebih sebagai investasi pemerintah untuk kualitas SDM melalui perbaikan kesehatan masyarakat.
Seiring dengan itu, Hari Gizi nasional yang diperingati setiap 25 Januari juga menjadi pengingat masih besarnya masalah gizi buruk di Indonesia, terutama kelompok rentan anak dan ibu hamil.
Survei Demografi dan Kesehatan (2017) mencatat bahwa 24 dari 1.000 bayi yang lahir selamat tidak dapat merayakan ulang tahun pertama mereka, dan 32 anak lainnya tidak dapat bertahan hingga usia 5 tahun. Lebih lanjut 1 dari 3 anak balita di Indonesia mengalami stunting.
Malnutrisi ibu hamil pun tidak kalah mencengangkan di mana hampir separuhnya menderita anemia (49 persen), dan 17,3 persen di antaranya mengalami kekurangan energi kronis yang meningkatkan risiko kelahiran (Riskesdas, 2018).
Padahal, periode kehamilan hingga sampai anak berusia dua tahun merupakan masa paling kritis dalam perkembangan seorang anak. Kondisi tersebut mengancam kualitas SDM Indonesia ke depan. Berbagai studi menunjukkan bahwa stunting menurunkan kemampuan kognitif dan capaian pendidikan anak.
Saat dewasa, stunting menurunkan produktivitas kerja dan pendapatan sebesar 20 persen dibandingkan dengan anak normal. Hilangnya produktivitas dan meningkatnya biaya kesehatan mengurangi hingga 3 persen pertumbuhan ekonomi.
Sayangnya, angka malnutrisi diperkirakan meningkat selama pandemi. Survei P2E LIPI dari sekitar 1.400 rumah tangga, didapat sedikitnya 36 persen mengalami kerawanan pangan dan 12 persen rumah tangga mengalami kelaparan akibat ketidakmampuan membeli pangan.
Akses terhadap layanan kesehatan menurun akibat pembatasan layanan dan mobilitas yang berdampak pada frekuensi ibu hamil untuk memeriksakan kandungannya. Layanan balita juga mengalami hambatan terutama untuk vaksinasi dan pemberian makanan tambahan.
PKH membantu menurunkan angka stunting melalui perbaikan asupan pangan, pola asuh, dan layanan kesehatan. Selain pangan sehat, bergizi, beragam dan seimbang, asupan protein hewani dipandang sebagai jenis pangan yang mampu mencegah stunting. Sayangnya, jenis-jenis protein hewani harganya relatif mahal bagi kelompok miskin. Oleh karena itu, PKH diharapkan mampu meningkatkan daya beli kelompok miskin atas pangan protein hewani.
Tantangannya adalah memastikan dana PKH digunakan untuk konsumsi pangan sehat terutama protein hewani. Data BPS 2019 menunjukkan bahwa proporsi belanja makanan mencapai 49,21 persen dari total pengeluaran. Namun sayangnya, porsi belanja terbesar terdapat pada makanan jadi 17,6 persen dan rokok 5,76 persen, jauh di atas pengeluaran untuk sayur dan buah, daging-dagingan, ikan dan bahkan telur sebagai sumber protein murah.
Padahal studi Ilman dan Wibisono (2019) menunjukkan bahwa telur memiliki dampak paling besar dalam menurunkan stunting daripada jenis protein hewani lain. PKH juga meningkatkan layanan kesehatan dan pola asuh melalui kapatuhan memenuhi persyaratan keluarga penerima manfaat (KPM). Misalnya, untuk mendapatkan pencairan dana, ibu hamil wajib memeriksakan kesehatan secara rutin yang umumnya diikuti dengan edukasi oleh tenaga kesehatan terkait.
Demikian pula dengan anak balita harus memenuhi capaian imunisasi dan pemantauan berat dan tinggi badan, yang disertai intervensi lainnya. Melengkapi isu cakupan, proses pencairan dana maupun target penerima, upaya peningkatan efektivitas dapat dilakukan melalui perubahan perilaku.
Pertama, mengkontekstualisasikan modal sosial kedalam implementasi program PKH. Bagi masyarakat paguyuban di perdesaan, modal sosial masih menjadi pilar penting kehidupan utamanya melalui peran tokoh dan memanfaatkan jejaring sosial.
Salah satunya adalah peran kader kesehatan. Kader umumnya adalah tokoh yang dihormati dan didengar serta memiliki kemampuan bersosialisasi. Dalam proses interaksi, modal sosial melalui infiltrasi nilai-nilai kesehatan terutama dalam pengetahuan asupan sehat dan pola asuh dapat menjadi lebih efektif.
Meski sebagian besar kader bekerja sukarela tetapi perannya perlu diinstitusionalkan. Desa memiliki kewenangan untuk melakukan penganggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam koridor Dana Desa.
Melalui pendampingan regular, kader akan memastikan kepatuhan KPM tidak hanya menjadi lebih baik dan terukur tetapi juga mendorong perubahan perilaku.
Kedua, perubahan perilaku masyarakat perkotaan yang bersifat patembayan dapat memanfaatkan teknologi informasi digital selain untuk fungsi pendataan dan pencairan dana.
Perlu dibangun sistem aplikasi yang informatif dan interaktif yang dapat menjadi media transfer pengetahuan dan pemantauan kepatuhan. Meski tidak lepas dari tantangan fraud atau kebohongan tetapi harapannya jika dilakukan secara berkelanjutan nilainya akan tertanam.
Dengan memberlakukan skema ini, perilaku individu akan mengalami perubahan, peningkatan kepatuhan (compliance) dalam mengakses layanan kesehatan masyarakat dan tentunya pemenuhan gizi anak.