Ilustrasi Pesta pernikahan di Bali/Istimewa
Fashion

PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan Maksimal Dihadiri 30 Orang Tamu

Mia Chitra Dinisari
Rabu, 30 Juni 2021 - 17:54
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam PPKM darurat yang akan diberlakukan pemerintah dua pekan awal Juli 2021, tercatat ketentuan soal penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Dalam kebijakan tersebut, disebutkan jika resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang.

Selain itu, penyelenggara pesta wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Adapun protokol kesehatan yang saat ini berlaku yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker.

Para tamu juga tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Sehingga, penyelenggara pesta akan tetap menyediakan makanan tapi disimpan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Aturan ini berlaku pada daerah yang akan diterapkan PPKM mikro. Cakupan Area yang akan diberlakukan PPKM darurat itu yakni 45 Kabupaten Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Aturan itu berdasarkan rencana PPKM darurat yang dikeluarkan pemerintah untuk menekan kasus covid-19 yang angka positif hariannya terus mengalami tren kenaikan.

Adapun target penurunan diharapkan bisa di bawah angka 10.000 kasus per hari. Seperti diketahui hari ini saja, angka kasus positif di tanah air kembali mencetak rekor 21.807 kasus dalam sehari yakni 30 Juni 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro