Bisnis.com, JAKARTA - Jepang membuat pengaturan agar paspor vaksinasi COVID-19 diterima oleh lebih dari 10 negara, termasuk Italia, Prancis, dan Yunani.
Program sertifikat itu akan dimulai pada akhir Juli, kata sumber pemerintah, dilansir dari Japan Times.
Jika kesepakatan tercapai, pemegang sertifikat akan dibebaskan dari karantina atau menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 saat bepergian dari Jepang ke negara-negara tersebut, kata sumber tersebut.
Tetapi pemerintah Jepang berencana untuk terus mewajibkan para pelancong yang memasuki Jepang, termasuk mereka yang kembali, untuk dikarantina selama dua minggu meskipun mereka telah divaksinasi.
Posisi tersebut telah memperumit negosiasi dengan negara-negara seperti Singapura dan Israel, yang telah menyerukan pembebasan bersama, kata sumber tersebut.
Yang disebut paspor vaksin adalah dokumen resmi yang menunjukkan seseorang telah divaksinasi penuh terhadap COVID-19. Sertifikat, yang akan dikeluarkan oleh pemerintah kota, akan mencantumkan nama pemegang, nomor paspor, dan tanggal vaksinasi.
Kalangan bisnis di Jepang telah menyerukan pengenalan paspor vaksin. Lobi bisnis terbesar di negara itu, Federasi Bisnis Jepang, yang dikenal sebagai Keidanren, pada akhir Juni mengusulkan agar sertifikat tersebut dalam format digital.