Bisnis.com, JAKARTA - Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mencatat nama terpanjang di Indonesia yang pernah tercatat.
Dilansir dari akun instagram Dukcapil Kemendagri, nama tersebut adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri.
Menurut Dukcapil, nama tersebut memiliki 70 karakter.
Dukcapil juga mengingatkan berdasarkan aturan dari Dukcapil maksimal 60 karakter sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Kemendagri melalui Permendagri No 73 Tahun 2022 mengeluarkan aturan terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan. Kenapa sih nama saja perlu diatur? Peraturan itu berguna untuk menghindari adanya nama-nama yang aneh dan memberikan perlindungan sejak dini pada anak.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh juga mengemukakan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur untuk memudahkan pelayanan publik.
Hal ini diklaim akan jauh lebih memikirkan dan mengedepankan masa depan anak.
Berikut aturan pemberian nama di Indonesia bisa dicek disini