Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang untuk wilayah Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021.
Instruktusi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, mengatur perpanjangan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali yang berlaku mulai dari tanggal 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan mengenai syarat perjalanan domestik, termasuk perjalanan menggunakan pesawat, selama masa PPKM.
Untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4., maskapai penerbangan juga secara khusus membuat ketentuan dan peraturan untuk perjalanan menggunakan pesawat.
Berikut berbagai Syarat Naik Pesawat Selama PPKM yang diberlakukan maskapai di tanah air dilansir dari laman resmi mereka :