Garuda Indonesia Bermasker /Garuda Indonesia
Travel

Syarat Naik Pesawat Garuda, Lion Air, Air Asia, dan Citilink di Masa PPKM Level

Ayyubi Kholid Saifullah
Kamis, 12 Agustus 2021 - 22:04
Bagikan

Garuda Indonesia

Garuda memberikan aturan syarat naik maskapainya sebagai berikut yang diperbaharui per 11 Agustus 2021

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait

Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat

Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang bisa ditemukan di sini
Semua penumpang wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di: Android dan iOS
Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan
Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dibatasi perjalanannya
Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan
Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang

1. Aturan penerbangan domestik

a. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan
b. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan
c. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir
d. Penumpang WNA dibawah 12 tahun yang masuk ke Indonesia dan memiliki penerbangan lanjutan domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan syarat didampingi orang tua dengan hasil negatif tes RT-PCR
e. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan

Selain persyaratan diatas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang mohon untuk dapat menyiapkan print out (dicetak) seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter. Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenu hi persyaratan yang dimaksud.

2. Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia

Persyaratan masuk Indonesia sesuai ketentuan pada laman resmi IATA :

WNI

Seluruh Warga Negara Indonesia diperbolehkan masuk Indonesia
Khusus bagi WNI memiliki riwayat perjalanan ke wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari, hanya dapat memasuki wilayah Indonesia melalui:
a. TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang (CGK)
b. TPI Bandar Udara Juanda Surabaya (SUB)
c. TPI Bandar Udara Kualanamu Medan (KNO)
d. TPI Bandar Udara Sam Ratulangi Manado (MDC)

WNA

Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:

- Sesuai ketentuan dalam Permenkumham No. 27 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa adanya pembatasan bagi WNA untuk masuk atau transit ke wilayah Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, hal ini dikecualikan bagi: WNA pemegang Visa dan/atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku (terdiri atas Visa Dinas, Visa Diplomatik, Visa Tinggal Dinas, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap), WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan (setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi COVID-19), dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

- Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Agreement (TCA).

- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Protokol Kesehatan untuk Penumpang Penerbangan Internasional tujuan Indonesia:

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

- Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatana tau e-HAC Internasional Indonesia;
- Menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 lengkap (seluruh dosis), jika penumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19, maka berlaku peraturan sebagai berikut:
- Bagi WNI, tetap diperbolehkan memasuki Indonesia dan akan divaksinasi di tempat karantina saat tiba di Indonesia
- Bagi WNA, tidak diperbolehkan memasuki Indonesia. WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional harus melakukan vaksinasi melalui skema program Gotong Royong sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dikecualikan dari kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin adalah:
- Pemegang Visa Diplomatik
- Pemegang Visa Dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas
- WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan keta
- WNA berusia di bawah 12 tahun yang masuk ke Indonesia dan memiliki penerbangan lanjutan dengan syarat didampingi orang tua yang memiliki hasil negatif tes RT-PCR
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:

Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri di Wisma Pademangan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah

Bagi WNI diluar kriteria sebagaimana disebutkan diatas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaran akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri

Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada point nomor 3;

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

Dalam hal Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud

Pada hari ke-7 karantina, bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Dalam hal hasil negatif: maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

Dalam hal hasil positif: maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 beserta addendumnya dan berlaku mulai 6 Juli 2021 hingga pemberitahuan selanjutnya.

Penumpang juga dapat mengecek persyaratan dokumen penerbangan internasional di Traveldoc. Selain persyaratan diatas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang mohon untuk dapat menyiapkan copy seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter. Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Penerbangan Internasional Keluar dari Indonesia

Cek informasi syarat peraturan negara tujuan Anda di laman resmi IATA , Traveldoc dan di website masing-masing negara tujuan di tautan-tautan berikut:

- Bagi penumpang transit (connecting flight) domestik ke internasional maka dihimbau untuk tetap memenuhi persyaratan dokumen bandara transit (mengacu pada tabel persyaratan penerbangan domestik di atas)
- Penumpang WNA dibawah 12 tahun yang akan meninggalkan wilayah Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan syarat didampingi orang tua dengan hasil negatif tes RT-PCR
- Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan telah mendapat persetujuan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara awal keberangkatan
- Khusus untuk penerbangan internasional dengan tujuan luar negeri yang mewajibkan persyaratan dokumen hasil tes RT-PCR, pelaksanaan tes RT-PCR Penumpang wajib dilakukan pada fasilitas kesehatan yang memenuhi salah satu di antara berikut (kecuali untuk rute tertentu yang memiliki ketentuan resmi terkait fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) khusus dari otoritas negara destinasi (seperti Korea), maka dapat mengacu pada ketentuan resmi daftar fasyankes dari otoritas negara destinasi tersebut):
- Fasilitas pelayanan kesehatan Mitra Garuda Indonesia. Informasi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) Mitra Garuda Indonesia dapat diakses pada link di sini
- Fasilitas pelayanan kesehatan yang diakui oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia sebagai Laboratorium Pemeriksa COVID-19, info lebih lanjut di sini
- Fasilitas pelayanan kesehatan yang disebutkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa COVID-19 dalam Rangka Travel Corridor Arrangement (TCA)

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro