AirAsia
Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), seluruh pelaku perjalanan udara dalam negeri dari dan ke wilayah PPKM level 3 dan 4 AirAsia memperbaharui aturan naik pesawatnya berikut ini :
1. Kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama
2. Hasil negatif PCR Test yang berlaku 2 (dua) x 24 jam yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan yang disebutkan dalam keputusan Menkes RI di sini dan harus memastikan hasil tes telah diunggah ke sistem e-HAC oleh fasilitas kesehatan terkait sebelum keberangkatan.
3. Khusus penerbangan dengan keberangkatan dari bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura 2 wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi.
4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan.
Perjalanan ke Indonesia
Sesuai ketentuan dalam Permenkumham No. 27 Tahun 2021, pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia, kecuali yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
Pemegang visa diplomatik, visa dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan (setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi COVID-19), dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Agreement (TCA).
Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil paling lama 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.
Menunjukkan kartu vaksin COVID-19 lengkap (seluruh dosis).
Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Internasional Indonesia atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Menjalani pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan.
Selama masa tunggu hasil RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina terpusat selama 8 x 24 jam di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah (hanya berlaku untuk Pekerja Migran Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri). WNI lainnya atau WNA wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah disertifikasi dengan biaya mandiri. Pada hari ketujuh karantina akan dilakukan tes RT-PCR kembali, dan jika hasil tes negatif diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit atas biaya pemerintah untuk WNI, dan atas biaya mandiri untuk WNA.
Kewajiban penggunaan masker
Semua tamu AirAsia wajib membawa dan menggunakan masker pribadi dengan benar (menutupi hidung dan mulut) sebelum, selama, dan sesudah penerbangan, termasuk saat check-in dan mengambil bagasi. Tamu yang tidak mengenakan masker tidak akan diperbolehkan naik ke pesawat. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
Pemeriksaan suhu tubuh
Pemeriksaan suhu tubuh akan dilakukan di beberapa titik, termasuk di gerbang keberangkatan. Awak kabin juga akan menjalankan pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas.
Marka jaga jarak
Marka jaga jarak tersedia di sejumlah titik, termasuk di area ruang tunggu penumpang, konter dan kios check-in. Kami juga akan memfasilitasi konter check-in tambahan dan mengembangkan inovasi layanan check-in yang bebas kontak langsung.