Seorang warga mengikuti tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). /Antara Foto-Muhammad Iqbal/wsj.rn
Health

Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Berikut 884 Laboratorium yang Diakui Kemenkes

Mia Chitra Dinisari
Kamis, 28 Oktober 2021 - 12:11
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda yang ingin naik pesawat, kini sudah ada aturan wajib melakukan tes PCR swab sebagai syarat perjalanan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan pengetatan aturan dan persyaratan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik yang mewajibkan tes kesehatan berupa Swab PCR bagi penumpang angkutan udara atau pesawat.

Kewajiban melakukan tes PCR 2x24 sebelum perjalanan tersebut tercantum dalam SE No.21/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

SE berlaku efektif mulai hari Kamis, 21 Oktober 2021.

Jadi, bagi Anda yang ingin melakukan tes PCR, pilihlah laboratorium yang sBerikut beberapa daftar Badan litbang yang bisa melakukan tes covid-19.udah diakui oleh Kemenkes dikutip dari litbang kemenkes berikut ini :

Untuk lengkapnya, Anda bisa mengecek langsung di https://www.litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/ :

Daftar Laboratorium Jejaring Pemeriksa Covid-19 dengan status aktif ini telah mengisi data pada aplikasi New-all Record (NAR). Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019, ada 742 Laboratorium yang tergabung dalam jejaring. Namun saat ini jumlah Lab mengalami perkembangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro