Kepala BPOM Penny Lukito tengah konpers intensifikasi pangan jelang Nataru/
Health

Jelang Nataru, BPOM Intensifikasi Pengawasan Pangan

Ni Luh Anggela
Jumat, 24 Desember 2021 - 16:12
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -Jelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan di seluruh wilayah Indonesia guna melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Adapun intensifikasi pengawasan pangan ini dilakukan secara serentak ke sarana peredaran online seperti gudang e-commerce maupun sarana peredaran konvensional seperti importir, distributor, dan ritel melalui pengawasan mandiri maupun pengawasan terpadu dengan lintas sektor di daerah.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan,sebagai upaya memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan secara online, tahun ini intensifikasi pengawasan diperluas pada sarana gudang e-commerce, di samping pelaksanaan cyber patrol.

Perluasan target sarana ini menyesuaikan pergeseran tren belanja masyarakat dari konvensional menjadi serba online, dengan target pengawasan pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa dan pangan rusak.

Hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan dari awal sampai minggu ketiga Desember 2021 meliputi pengawasan pada 1.975 sarana peredaran pangan olahan yaitu pada 49 importir, 406 distributor, 1.511 ritel dan 9 gudang e-commerce.

Dari jumlah tersebut, sarana peredaran pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) sebanyak 631 (32 persen) sarana peredaran, yang terdiri dari 0,3 persen importir, 1,7 persen distributor, dan 30 persen ritel yang mencakup ritel modern dan tradisional.

Bila dibandingkan dengan tahun 2020, di tahun 2021 proporsi temuan sarana peredaran TMK mengalami penurunan sebesar 5,2 persen: 37,2 persen di tahun 2020 dan 32 persen di tahun 2021. Penurunan temuan TMK tersebut mengindikaskan adanya peningkatan kepatuhan dan pemahaman pelaku usaha di bidang distribusi atau peredaran pangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada periode ini juga ditemukan sebanyak 41.306 pcs produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan nilai keekonomian sebesar Rp 867.426.000. Adapun temuan produk didominasi oleh pangan kedaluwarsa (53 persen), diikuti oleh temuan produk Tanpa Izin Edar/TIE (31,3 persen) serta produk rusak (15,7 persen).

Produk kedaluwarsa merupakan temuan tertinggi baik di importir, distributor maupun ritel. Lima temuan terbesar ditemukan di wilayah Ambon, Gorontalo, Pangkalpinang, Manokwari, dan Kab. Kepulauan Sangihe.

Sementara, produk TIE yang merupakan temuan di sarana peredaran konvensional maupun hasil pengawasan cyber partol menurun sebesar 4,3 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020.

"Temuan terbanyak adalah pangan kedaluwarsa, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya masih berada di wilayah timur Indonesia dan/atau lokasi terpencil. Tidak dapat dipungkiri, tantangan pengawasan pangan olahan di wilayah Indonesia yang sangat luas sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis," jelas Penny dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Jumat (24/12/2021).

Penny juga memastikan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara peredaran konvensional maupun sarana peredaran online.

"Terhadap temuan produk TMK, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM. Terhadap sarana peredaran yang menjual produk TMK tersebut diberikan pembinaan. Namun, untuk sarana yang berulang melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi sesuai peraturan. Sedangkan untuk temuan hasil cyber patrol, Badan POM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan idEA selaku asosiasi marketplaces untuk segera dilakukan pemblokiran utasan (link) penjualan produk ITE," jelasnya.

Untuk melindungi kesehatan masyarakat, BPOM mengingatkan masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) setiap kali membeli atau mengosumsi produk pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro