Foto : Lini distribusi Argon Group memiliki Gedung National Distribution Center di Cikarang, Jawa Barat.
Health

Argon Group Makin Ekspansif, Dukung Pemerintah Tingkatkan Akses dan Ketersediaan Obat

Media Digital
Kamis, 1 September 2022 - 11:44
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak awal tahun 2020 telah mengubah tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan. Ini ditandai dengan semakin tingginya tingkat kesadaran publik akan pentingnya obat-obatan, perangkat medis, dan tenaga kesehatan.

Pandemi Covid-19 juga telah mendorong pemerintah melakukan reformasi kebijakan di sektor kesehatan melalui kajian ulang terhadap sejumlah kebijakan di sektor kesehatan. Tujuannya tidak lain untuk memastikan terjadinya peningkatan akses dan ketersediaan obat-obatan penting di tengah-tengah masyarakat, sehingga menciptakan sistem kesehatan nasional yang kuat pada masa mendatang.

Dalam rangka menciptakan sistem dan kualitas layanan kesehatan masyarakat Indonesia yang adaptif dan konstruktif, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan payung hukum dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021. Beleid ini mengatur aktivitas pengadaan barang dan jasa sehingga menjadi lebih sederhana dan cepat.

Salah satu perubahan mendasar yang terjadi seiring penerbitan Perpres No. 12 Tahun 2021 adalah penghapusan proses tender dan negosiasi. Kebijakan ini diganti menjadi proses “verifikasi” yang hanya merujuk pada persyaratan teknis oleh Kementerian Kesehatan. Itu artinya, proses tender yang dilakukan oleh institusi pemerintahan dalam membeli barang dan jasa menjadi lebih cepat.

Selain itu, perubahan penting lainnya yang terdapat pada Perpres No. 12 Tahun 2021 adalah masing-masing satuan kerja pemerintah dalam hal ini fasilitas dan pelayanan kesehatan (rumah sakit dan puskesmas) dengan status Badan Layanan Umum, Dinas Kesehatan, hingga institusi di pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam melakukan negosiasi langsung pemesanan dengan pihak penyedia obat melalui e-katalog.

Dengan demikian pembelanjaan obat akan lebih terdesentralisasi karena keputusan pembelanjaan dan pemesanan dilakukan pada tingkatan fasilitas pelayanan kesehatan sehingga akan lebih tepat guna. Dari sisi penyedia atau distributor obat, hal ini menjadi tantangan untuk selalu menjaga ketersediaan produk obat dan memperluas jaringan distribusi hingga ke daerah di mana fasilitas pelayanan kesehatan berada untuk dapat menangkap permintaan dan memenuhi pemesanan dengan segera.

Presiden Jokowi sendiri telah mencetuskan sebuah kampanye mulia yakni gerakan bangga buatan Indonesia. Ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah terhadap produk lokal yang diketuai langsung oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Sesuai dengan Perpres 12 tahun 2021, Pemerintah mewajibkan mendahulukan pembelian produk–produk lokal terutama yang Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) nya di atas 40%.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia menyampaikan, Kementerian Kesehatan telah membuat kebijakan untuk mendorong ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, antara lain substitusi produk impor.

“Jaminan suplai alat kesehatan dalam negeri perlu menjadi perhatian karena rumah sakit membutuhkan kepastian untuk dapat membeli produk alat kesehatan dalam negeri dan apakah produk tersedia dalam E-Katalog”, ujar Rizka.

Sebelum adanya katalog sectoral, lanjut Rizka, kewenangan freeze dan unfreeze alat kesehatan ada di LKPP. Tapi setelah adanya katalog sektoral kewenangan ada di Kemenkes. “Jika produk dalam negeri sudah bisa memenuhi kebutuhan nasional, maka akan dilakukan freeze produk impor alat kesehatan”, katanya.

Presiden Direktur PT Medela Potentia atau Argon Group Krestijanto Pandji menyatakan kesiapan Argon Group dalam menjalankan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021. Menurutnya, lahirnya aturan tersebut merupakan wujud nyata bentuk dukungan pemerintah terhadap para pelaku usaha di industri farmasi dalam negeri seperti Argon Group agar dapat meningkatkan perannya.

Argon Group, demikian kata Krestijanto, meyakini dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 ini, pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat tanpa meninggalkan prinsip-prinsip pengadaan tentunya.

Untuk diketahui, Argon Group merupakan salah satu distributor terbesar produk farmasi, consumer health dan alat kesehatan di Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari 41 tahun, perusahaan didukung oleh jaringan distribusi ke seluruh pelosok negeri yang terdiri dari 1 National Distribution Center, 33 gudang cabang, serta 3 kantor perwakilan.

End-to-end competency yang dimiliki oleh Argon Group memperkuat pilar ke-3 program transformasi sistem kesehatan, yaitu transformasi sistem ketahanan kesehatan, terutama sektor farmasi dan alat kesehatan.

Argon Group optimis dengan pertumbuhan industri kesehatan. Pasar farmasi Indonesia dalam catatan Frost & Sullivan sangat prospektif didukung fundamental ekonomi yang kuat, demografi yang mendukung dan inisiatif pemerintah untuk memperluas jangkauan akses layanan kesehatan.

Indonesia Pharmaceutical Executive Review Q4 2021 yang diterbitkan IQVIA pada Februari 2022 merilis, pasar farmasi Indonesia pada saluran rumah sakit dan apotek mencatat penjualan pada Harga Netto Apotek sebesar Rp 57,7 triliun.

Argon Group, juga siap menggarap bisnis manufaktur yang memproduksi alat-alat Kesehatan (alkes) di dalam negeri. Tidak hanya sebagai respon terhadap kebijakan pemerintah yang meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk alkes, Argon Group telah memiliki visi kemandirian ini sejak 2011 dengan diluncurkannya produk alkes dengan merek Stardec.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan besaran pemakaian bahan baku lokal untuk produk alkes. Pada 2021, rata-rata TKDN ditargetkan mencapai 43%. Pemerintah lalu meningkatkan persyaratan TKDN ini menjadi 50% pada tahun 2024.

Aturan terkait TKDN tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Ini diikuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Bahkan, sasaran peningkatan TKDN ini ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Menurut Krestijanto, keseriusan merambah bisnis manufaktur, ditandai dengan pendirian PT Deca Metric Medica pada 2020. Perusahaan ini nantinya fokus memproduksi alkes yang pabriknya dirancang memenuhi standar kualitas internasional sehingga memungkinkan juga untuk bekerjasama dengan perusahaan alkes multinasional.

Saat ini Argon Group tengah merampungkan pembangunan pabrik alkes di Jababeka 2, Cikarang, Jawa Barat. “Sudah tahap penyelesaian, Januari mulai operasional,” ujarnya.

Langkah tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat menumbuhkan industri alat kesehatan di dalam negeri, sekaligus menurunkan angka impor produk alat kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Terpopuler

Rekomendasi Kami