Bisnis.com, JAKARTA – Sulitnya para insan industri kreatif seperti kalangan musisi untuk mengakses pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan, telah menjadi persoalan yang sejak lama tak kunjung teruraikan.
Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 lalu, sejatinya bisa menjadi jawaban atas persoalan tersebut. Sebab, dalam beleid tersebut hak kekayaan intelektual (HAKI) dari seniman bisa dijadikan jaminan atas kredit yang diajukan.