Bisnis.com, BANDUNG – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan usulan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) per Jemaah pada tahun 2024 sebesar Rp105,09 juta.
Anggaran tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Dalam Menyusun usulan BPIH, pemerintah mengeluarkan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” kata Menag, mengutip laman resmi Kemenag, Selasa (14/11/2023).
Berapa biaya haji dari tahun ke tahun?
Menurut data Kemenag, dari tahun ke tahun, biaya haji selalu mengalami penyesuaian. Berikut adalah biaya perjalanan ibadah haji per Jemaah dari tahun ke tahun:
- 2010: Rp30,05 juta
- 2011: Rp32,04 juta
- 2012: Rp37,16 juta
- 2013: Rp43 juta
- 2014: Rp40,03 juta
- 2015: Rp38,2 juta
- 2016: Rp38,9 juta
- 2017: Rp38,9 juta
- 2018: Rp39,5 juta
- 2019: Rp39,2 juta
- 2020: Rp38,3 juta
- 2021: Rp44,3 juta
- 2022: Rp45 juta
- 2023: Rp90,05 juta
- Usulan 2024: Rp105.095.032,34. (Kresensia Kinanti)