Bisnis.com, MEDAN-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jumat (31/7/2015, memusnahkan obat dan makanan ilegal senilai Rp2,75 miliar.
Adapun, obat dan makanan ilegal tersebut merupakan hasil temuan dan pengawasan pada tahun 2014.
Kepala BPOM Roy Sparingga menuturkan, obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Dia memerinci, pemusnahan didominasi oleh obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 117 item atau 1dalam 185.376 kemasan senilai Rp1,75 miliar.
"Selanjutnya ada makanan tanpa izin edar sebanyak delapan item atau 129.788 kemasan senilai Rp906,68 juta dan kosmetik tanpa izin edar 119 item atau 2.400 kemasan senilai Rp88,79 juta," ucapnya.
Lebih lanjut Roy mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil kerja sama banyak pihak yakni Balai Besar POM Medan, kepolisian, kejaksaan, YLKI dan instansi terkait lainnya.
"Kami menginginkan di Sumut, kerja sama pengawasan dapat terus berjalan baik. Kami juga memohon bantuan dari masyarakat untuk ikut mengawasi dan mengadukan kepada kami jika mendapati obat dan makanan ilegal,"pungkas Roy.