Entertainment

KONSER LADY GAGA: Prosedurnya penggunaan tenaga kerja asing

Jessica Nova
Rabu, 23 Mei 2012 - 21:20
Bagikan

JAKARTA: Kemenakertrans tetap memberlakukan prosedur penggunaan tenaga kerja asing kepada penyanyi Lady Gaga yang akan konser di Jakarta pada Juni 2012.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, apabila semua proses perizinan lengkap maka izin bekerjanya sebagai tenaga kerja asing (TKA), meski hanya sebentar, dapat segera diterbitkan."Selama ini kami memberlakukan aturan perizinan penggunaan TKA sesuai dengan prosedur tanpa membedakan status seseorang," ujarnya, Rabu, 23 Mei 2012.Dalam penanganan perizinan kerja TKA, lanjutnya, pemerintah tidak pernah berlaku diskriminatif, karena semua diperlakukan sama tanpa membeda-bedakan pekerja asing atau lokal.Namun, Muhaimin tetap berpesan secara khusus agar Lady Gaga menghormati budaya dan trandisi Indonesia, di antaranya dengan memperhatikan penampilan, lirik lagu, dan aksi/ gaya di atas panggung.Sementara itu, Reyna Usman, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans menambahkan sampai saat ini proses peizinan penggunaan TKA yang terkait dengan konser Lady Gaga masih tetap berjalan dan memasuki tahap akhir."Apabila semua persyaratan dan perizinan sudah dipenuhi maka dalam waktu singkat IMTA [izin mempekerjakan tenaga kerja asing]dapat segera diproses dan diterbitkan," tuturnya.Bahkan, Reyna menambahkan, dengan sistem online TKA, proses perizinan dapat selesai dalam 1 hari atau paling lambat 3 hari. (ra)

 

 

SITE MAP:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Jessica Nova
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro