BISNIS.COM, JAKARTA-- Artis lawas Jamal Mirdad tidak hadir pada sidang perdana perceraiannya dengan sang istri Lydia Kandau di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/4) siang. Padahal pihak pengadilan telah memberitahukan mengenai jadwal sidang jauh hari sebelumnya secara tertulis.
Walaupun diketahui ia sedang berada di Kudus, Jawa Tengah. Namun, Jamal tidak memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya tersebut. Bahkan ia juga tidak menunjuk kuasa hukumnya untuk mewakilinya dalam persidangan tersebut.
"Kami sudah memberitahukan kepada pihak tergugat mengenai jadwal sidang.
Karena sidang ini kan harus dihadiri oleh yang tergugat. Dan panggilan ini paling sedikit harus diterima yang bersangkutan tiga hari sebelum sidang digelar," kata Matius Samiaji, Humas PN Jakarta Selatan di Jakarta, Kamis (18/4).
Alhasil, sidang ditunda pekan depan. Namun, Matius menegaskan keputusan mengenai lanjutan sidang akan ditentukan oleh majelis hakim. Bisa saja, hakim akan menjatuhkan putusan Verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat) bila nantinya pihak tergugat tak kunjung menghadiri persidangan tanpa keterangan yang sah.
"Hukumnya, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan Verstek. Namun biasanya, hal itu dilakukan bila dua sampai tiga kali agenda sidang sang tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Jadi wewenangnya ada di hakim," terang Matius.
Entertainment