BISNIS.COM, JAKARTA -- Kedatangan artis Lydia Kandou untuk menggugat cerai suaminya Jamal Mirdad sempat mengecoh puluhan wartawan yang menati kedatangannya di teras Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lydia didampingi pengacaranya Eleonora Moniung masuk ke pengadilan melalui pintu samping dan berusaha masuk ke salah satu ruang sidang V yang berada di samping gedung. Tujuannya untuk menghindar serbuan wartawan foto dan kamerawan televisi.
Puluhan pertanyaan yang dilontarkan para wartawan kepadanya dijawab dengan senyum, tanpa berucap satu patah kata pun. Dengan bantuan aparat keamanan kepolisian dan satuan pengaman (Satpam) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lydia bersama pengacaranya kawal ketat ke salah satu ruang arsip untuk menunggu proses sidang gugatan cerainya.
Menunggu selama 45 menit di ruang arsip, Lydia memasuki ruang sidang untuk menjalani proses sidang gugatan cerainya dengan majelis hakim diketuai Dimyati, Dalam sidang cerai Nampak dari balik kaca ruang sidang, Lydia pun ditemani dua pengacaranya, Eleonora Moniung dan Sri Purwani.
Artis layar lebar ini menggugat suaminya Jamal Mirdad yang merujuk permohonan gugatan terdaftar di register No 153/Pdt.G/2013, tanggal 8 Maret 2013.
Selama perkawinan 27 tahun sebagaimana yang tercatat di Kantor catatan sipil DKi Jakarta 30 Juni 1986, pasangan suami istri tersebut dikaruniai empat orang anak. Hanna Natasya Maria Mirdad; Kenang Kanna, Naysilla Nafulany dan Natana Gaza.
Sejak memasuki Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga keluar ruang sidang dengan ditemani pengacaranya Eleonora, Lydia Nampak hanya tersenyum dan menghindari serbuan wartawan yang ingin mewawancarainya dan wartawan foto dan kemerawan yang berusaha mengambil gambarnya ketika memasuki dan keluar ruang sidang.
Sidang perkara perceraian ini ditunda majelis hakim karena ketidakhadiran Jamal mirdad maupun pengacara yang mendampinginya dalam sidang perceraian tersebut. “Sidangnya ditunda karena Jamal Mirdad maupun kuasanya tidak hadir dalam sidang. Jadi sidang ditunda sepekan,”ujar jurubicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Matheus Samiaji kepada Bisnis.