Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi positif promosi kesehatan terkait konsumsi gula, garam dan lemak berlebih yang tertuang dalam Permenkes No. 30/2013.
Tujuan dari pesan kesehatan tersebut adalah untuk meminimalisasi risiko penyakit tidak menular (PTM), seperti hipertensi, kolesterol, penyakit jantung, kanker atau tumor.
Tulus Abadi, Anggota Pengurus Harian YLKI, mengungkapkan peraturan tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi konsumen dalam mengetahui konten makanan yang dikonsumsi. Konsumen akan mendapatkan informasi dalam menentukan pilihan untuk tetap mengonsumsi atau meninggalkannya.
“Indonesia selangkah lebih maju dalam menerapkan aturan untuk meminimalisasi tren PTM yang dominan saat ini,” katanya kepada Bisnis.
Skandinavia bahkan telah menerapkan aturan tersebut hingga penggeledahan barang bawaan berupa gula atau garam di dalam bandara. Amerika pun gencar melaksanakan kampanye untuk mengurangi konsumsi garam.
Pola hidup sehat suatu negara dimulai dari konsumsi yang sehat. Harus ada 3 hal yang simultan, menurutnya, untuk mengurangi konsumsi gula, garam dan lemak sekaligus menciptakan pola hidup sehat konsumen, yaitu pemerintah mendorong masyarakat untuk mengimbangi dengan olahraga dan tidak merokok. Pemerintah juga harus menetapkan standar berapa kandungan gula, garam dan lemak dalam 1 komoditas tertentu.
Selain itu, konsumen harus berada pada tahap level membaca, sadar akan kandungan gizi yang mereka baca. Pengawasan terhadap produk-produk makanan dan minuman juga harus diperketat.
Kementerian Kesehatan harus melakukan uji sampling apakah produk tersebut menginformasikan kandungan yang tepat atau sebaliknya. YLKI akan menuntut keras bagi produsen makanan yang memalsukan kadar kandungan makanan dan minuman sehingga konsumen merasa dihobongi. Hal seperti ini akan sangat membahayakan konsumen yang menganggap produk tersebut aman dikonsumsi ternyata tidak.
“Untuk membuat permenkes tersebut lebih efektif, pemerintah harus melakukan usaha lain seperti tegas dengan peraturan dan tegas terhadap produsen-produsen makanan yang melanggar aturan,” tambahnya.