Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mendorong penggunaan transportasi publik sebagai langkah strategis mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.
Dilansir dari jakarta.go.id pada Jumat (9/5/2025), salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyediakan kartu transportasi publik gratis bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti pelajar, lansia, penyandang disabilitas, dan warga tidak mampu.
Program ini diluncurkan sebagai bagian dari komitmen Jakarta menuju kota ramah lingkungan dan inklusif.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat, cara pendaftaran, dan manfaat kartu transportasi publik gratis tersebut.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan?
Dilansir dari dishub.jakarta.go.id, kartu transportasi publik gratis di Jakarta hanya diberikan kepada warga dengan kriteria berikut.
1. Pelajar: Mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat yang berdomisili dan/atau bersekolah di Jakarta.
2. Lansia: Warga yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki KTP DKI Jakarta.
3. Penyandang Disabilitas: Baik fisik, sensorik, maupun intelektual, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit atau Dinas Sosial.
4. Warga Tidak Mampu: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berdomisili di Jakarta.
Apa Saja Fasilitas yang Diperoleh?
Pemegang kartu ini dapat menggunakan berbagai moda transportasi umum di Jakarta secara gratis, antara lain.
• Transjakarta
• Mikrotrans
• MRT Jakarta
• LRT Jakarta
• JakLingko
Namun, kartu ini belum mencakup LRT Jabodebek dan KRL Commuter Line, kecuali ada kerja sama khusus yang diumumkan oleh pemerintah.
Cara Mendapatkan Kartu Transportasi Publik Gratis
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan kartu tersebut.
1. Pengumpulan Dokumen
Siapkan dokumen berikut:
• Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
• Pas foto terbaru ukuran 3x4 (latar belakang merah)
• Surat keterangan dari sekolah (untuk pelajar)
• Surat keterangan disabilitas dari instansi resmi (untuk penyandang disabilitas)
• Kartu identitas lansia (bagi yang memiliki)
• Bukti terdaftar dalam DTKS (untuk warga tidak mampu)
2. Pendaftaran Secara Daring atau Luring
• Daring: Kunjungi situs resmi jakarta.go.id atau aplikasi JakLingko. Pilih menu “Pendaftaran Kartu Transportasi Gratis”, lalu unggah dokumen yang diminta.
• Luring: Datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan terdekat.
3. Verifikasi Data
Setelah pendaftaran, petugas akan melakukan verifikasi. Proses ini memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja.
4. Pengambilan Kartu
Jika dinyatakan lolos verifikasi, pemohon akan menerima notifikasi untuk mengambil kartu di lokasi yang telah ditentukan atau kartu akan dikirim ke alamat rumah sesuai domisili.
Kartu ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang selama pemilik masih memenuhi syarat. Untuk pengguna pelajar, masa berlaku akan disesuaikan dengan tahun ajaran. Pemegang kartu wajib menunjukkannya setiap kali menggunakan moda transportasi publik.
Dengan kemudahan akses dan fasilitas yang disediakan, program kartu transportasi publik gratis ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta sekaligus memperkuat budaya menggunakan angkutan umum. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini secara bijak dan tidak menyalahgunakannya, agar manfaatnya tetap tepat sasaran. (Mianda Florentina)