Bisnis.com, JAKARTA - Tangis Lhani Davies pecah ketika mengisahkan anak sulungnya Liam Davies (19) tewas pada 5 Januari 2013 akibat keracunan metanol. Nyawa Liam tak terselamatkan beberapa jam setelah menenggak Vodka bercampur es lemon di Rudy's Bar Gili Terawangan, Lombok Nusa Tenggara Barat.
"Anak kami menganggap Vodka yang disajikan pelayan bar asli impor dan bukan minuman beralkohol ilegal," katanya dalam pemaparan Workshop Edukasi Media Anti Oplosan di Jakarta, Kamis (28/11/13).
Lhani Davies dan suami Tim Davies merasa terpukul atas kehilangan anak kesayangannya. Liam, menurut mereka adalah anak baik yang akan terus mereka sayangi meski sudah tiada. Keduanya sepakat untuk menjadikan tragedi menyedihkan itu sebagai pelajaran dalam hidup.
Bahkan, keduanya sepakat untuk mengampanyekan bahaya minuman oplosan ke seluruh dunia. Tak lama setelah tewas anaknya, Liam dan Tim membentuk sebuah yayasan amal Lifesaving Initiatives Againts Methanol (LIAM) yang diambil dari nama sang anak, Liam.
Yayasan amal LIAM berfokus untuk mencegah dan mengatasi korban tak berdosa akibat peracunan metanol. Mereka mulai bergerak ke daerah wisata, bar, restoran hingga pelosok terpencil yang notabene pengguna minuman beralkohol oplosan.
Seperti diketahui, metanol merupakan senyawa kimia berkadar racun tinggi. Dalam takaran 30 milimiter saja, seseorang bisa meregang nyawa jika dikonsumsi. Metanol biasanya digunakan sebagai bahan antibeku, pelarut dan bahan bakar. "Jika diminum, maka metanol akan menjadi zat asam yang menyerang otak, mata, dan bahaya lainnya."
Fokus utama lainnya yang dilakukan LIAM adalah membatasi produksi dan distribusi alkohol palsu dan ilegal. Pihaknya berusaha mendekati produsen alkohol besar dan pihak berwenang di Indonesia.
Selain itu, LIAM bersama sejumlah tim yang telah dibentuk menyediakan layanan pendidikan non formal dalam mempromosikan pengetahuan kepada turis asing dan lokal. Tujuannya, agar para turis tersebut terhindar dari risiko minuman beralkohol oplosan.
Tampaknya, dampak kematian Liam Davies semakin memperkuat keinginan Lhani dan Tim untuk memerangi korban minuman oplosan. Pihaknya meminta kemampuan para tenaga ahli medis di klinik dan rumah sakit di Indonesia lebih ditingkatkan.
Sayang, sejauh ini upaya yang dilakukan LIAM belum mendapat respons positif dari pemeritah Indonesia. Pihaknya sudah mencoba beberapa kali mengajukan kerjasama dengan latar belakang kasus kematian minuman oplosan warga lokal dan turis asing, namun pemerintah tetap saja bergeming.
Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Juleka Susy Susanti mengatakan pihaknya tidak tahu persis peredaran minuman beralkohol oplosan. "Tugas kami memang mengawasi pra market dan pos market, tetapi terkait minuman oplosan, itu bukan sudah tanggung jawab kami," paparnya.
Juleka menambahkan BPOM sendiri memiliki tiga pilar pengawasan antara lain menyangkut produsen, pemerintah dan masyarakat. Beberapa pengawasan yang dilakukannya termasuk minuman beralkohol yaitu terkait regulasi, standardisasi, evaluasi produk, pemeriksaan dan penyidikan hingga pengujian labolatorium.
Terkait konsumsi minuman oplosan, katanya, masyarakat biasanya melakukan dengan cara berpesta alkohol di tempat yang jarang diketahui. Sementara, sesuai peraturan, minuman beralkohol hanya bisa dikonsumi ditempat tertentu seperti di hotel, bar, restoran atau tempat lain yang sudah berizin.
"Minuman alkohol sendiri peradarannya tidak dilarang, hanya saja dikendalikan melalui mekanisme pengaturan pemerintah," ujarnya.
Wakil Kepala Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Kombespol Bambang Wahyu Suprapto mengakui metanol sangat berbahaya bagi kesehatan lantaran mudah diserap oleh tubuh.
Menurutnya, jika kandungan metanol sudah masuk ke dalam hati manusia, maka akan dioksidasi menjadi formalin yang merusak tubuh karena terinfeksi racun metanol. Pihaknya mencatat pada 2010-2013 terdapat 30 korban tewas akibat keracunan metanol yang disebabkan minuman oplosan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, minuman alkohol yang kerap kali dicampur masyarakat antara lain minuman keras dengan energy drink, susu, soda, spirtus dan minuman campur obat-obatan. "Campuran atau oplosan tersebut dianggap akan meningkatkan efek memabukan lebih tinggi," paparnya.
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra yang menjadi salah satu pembicara menambahkan, pemerintah harus tegas dalam mengawasi minuman beralkohol khususnya peredaran ilegal. Dia mengatakan harus ada sinergitas regulasi pemerintah pusat dan daerah untuk membantu mencegah minuman oplosan.
Di Indonesia, katanya, terdapat beberapa suku, ras dan agama yang plural. Untuk itu, penerapan kebijakan pemerintah daerah menjadi penting untuk dilakukan yang sesuai dengan karakter kesukuan daerah. Terlebih, Keputusan Presiden No. 3 tahun 1997 tentang Minuman Beralkohol akan habis masa tenggat pada Desember tahun ini. “Jika pemerintah tidak segera memperbarui Kepres tersebut, bisa-bisa Indonesia jadi bangsa pemabuk semua karena tidak ada aturan baru,” paparnya.