Gedung Bioskop
Entertainment

Kemenparekraf Tak Ingin Asing Urusi Distribusi Film, Ini Alasannya

Dewi Andriani
Selasa, 10 Desember 2013 - 18:00
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah belum sepakat untuk membuka porsi kepemilikan asing dalam distribusi film dan investasi bioskop, kendati sempat beredar wacana untuk merevisi Daftar Negatif Investasi sektor tersebut dengan membuka keran 49% porsi saham kepemilikan asing.

Ahman Sya, Direktur Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya Kemenparekraf, menegaskan tetap mengusulkan tidak ada perubahan dalam DNI tersebut. Artinya, investasi untuk sektor bioskop dan distribusi film seluruhnya masih ditangani oleh investor lokal seperti tercantum dalam Perpres No 36/2010.

“Wacana 49% saham asing itu baru rancangan, belum keputusan. Usulan dari Kemenparekraf yang diusulkan Menparekraf tetap tidak ada perubahan. Asing masih belum bisa masuk dalam investasi bioskop dan distribusi film,” ujarnya dihubungi Bisnis, Selasa (10/12).

Kemenparekraf memang memiliki kekuatan dalam memberi masukan mengingat industri perfilman merupakan bagian dari ekonomi kreatif yang berada di bawah kementerian yang dipimpin oleh Mari Elka Pangestu tersebut.

Ahman mengatakan usulan tersebut dilontarkan salah satunya sebagai dasar untuk memproteksi investor dalam negeri. Selain itu, dia juga melihat bahwa bioskop sebagai sentra kreatif.

Apalagi, saat ini bioskop tidak berdiri sendiri melainkan telah digabungkan dengan pusat perbelanjaan, restoran, tempat permainan, dan aktivitas lainnya. “Bayangkan kalau bioskop dimiliki investor asing, dan mereka menjadikan tempat itu untuk intervensi budayanya, dikhawatirkan akan merusak budaya kita,” tuturnya.

Hal senada disampaikan oleh Yuliot, Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM yang menuturkan bahwa pemerintah masih tetap memberlakukan ketentuan lama dalam industry perfilman.

Awalnya, memang pemerintah melihat untuk membuka investasi asing, khususnya investor Asean dalam rangka Asean framework. Namun, setelah dilihat dari berbagai aspek termasuk pelaku usaha dalam negeri, maka pemerintah memutuskan untuk mendorong investor nasional terlebih dahulu.

“Berdasarkan kondisi tersebut, maka aturan ini dibalikin lagi sesuai dengan yang sudah ada sebelumnya. Kita dorong dulu pelaku usaha nasional, apa saja yang menjadi permasalahan, dan apa yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Namun, menurutnya, keputusan tersebut masih belum final dan akan masih tetap bergulir sampai akhirnya di sahkan oleh Presiden yang ditargetkan dapat segera dikeluarkan pada Desember tahun ini.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syarifudin mengaku tidak terlalu mempermasalahkan bila pemerintah membuka porsi kepemilikan saham asing untuk investasi bioskop yang penting harus terarah dan terukur.

“Kami tidak anti dengan asing, tapi harus memperhatikan dan dibatasi sesuai dengan kepentingan kita. Tidak bisa membangun di sembarang tempat harus melihat lokasinya juga agar tidak mematikan investor lokal,” tuturnya.

Menurutnya saat ini investor asing yang sudah melirik pasar Indonesia ialah Lotte Group yang berencana untuk membangun bioskop setelah melebarkan sayap ritelnya seperti Lotte Mart, Lotte Duty Free, dan Lotte Shopping Avenue.

“Korea sudah keliatan mau masuk. Tapi kekhawatirannya kalau asing masuk ke sini, ada kepentingan mereka untuk semakin mempenetrasikan budaya-budayanya yang bisa saja merusakn budaya dalam negeri.”

Penulis : Dewi Andriani
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro