Bisnis.com, JAKARTA - Santer beredar informasi yang menyebutkan bahwa produk pangan Bourbon (keripik) dan Cadbury (cokelat) diduga terdapat kandungan babi di dalamnya.
Menanggapi hal tersebut, seperti siaran pers yang diterima Bisnis dari Biro Hukum dan Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kamis (29/5/2014), mengeluarkan pernyataan sebagai berikut :
Badan POM memberikan jaminan terhadap keamanan, mutu, gizi, dan kebenaran label produk pangan yang beredar di Indonesia dengan diterbitkannya nomor izin edar produk pangan yang bersangkutan, yang diawali dengan kode MD untuk produk dalam negeri dan ML untuk produk luar negeri.
Bahwa adanya peredaran produk Bourbon yang diduga mengandung babi, Badan POM telah dan akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan penelusuran terhadap produk Bourbon dimaksud, produk yang diduga mengandung babi tersebut sebenarnya adalah keripik kentang bukan biskuit seperti yang diberitakan.
2. Berdasarkan data yang ada di Badan POM, produk keripik kentang tersebut terdaftar dengan merek dagang Bourbon (Petit Consomme Potato) yang merupakan produksi Bourbon Corporation dengan nomor izin edar BPOM RI ML 255503035123, komposisi produk yang disetujui Badan POM adalah kentang kering, minyak sayur, garam, bubuk bawang, protein hydrolysat, dekstrin, natrium glutamate dan pengemulsi lesitin kedelai.
3. Memastikan penarikan oleh distributor serta mengawasi lebih intensif produk Bourbon di pasaran karena kemasan produk tersebut tidak sesuai dengan yang disetujui Badan POM dan diduga mengandung babi.
4. Melakukan pendalaman kasus untuk menetapkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin edar, serta menindaklanjuti kasus ini secara pro-justitia apabila telah terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa terkait isu kandungan DNA babi pada Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) dengan nomor batch 221013N0RI1 dan Cadbury (Milk Hazelnut) dengan nomor batch 200813M01H asal Malaysia, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan data yang ada di Badan POM, Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) terdaftar di Badan POM dengan nomor izin edar BPOM RI ML 841601105136, dengan komposisi gula, susu bubuk, lemak coklat, kacang almond, coklat massa, lemak nabati, pengemulsi nabati dan perisa coklat, produk ini tidak memiliki sertifikat halal dari MUI.
2. Cadbury (Milk Hazelnut) tidak terdaftar di Badan POM.
3. Sampai saat ini belum ada Surat Keterangan Impor yang diterbitkan oleh Badan POM terkait kedua produk tersebut, apabila kedua produk tersebut ditemukan di pasaran, maka itu adalah produk ilegal.
Saat ini Badan POM melakukan pengawasan intensif untuk memastikan produk ilegal tersebut tidak beredar di Indonesia.
Dihimbau kepada masyarakat agar tetap tenang karena Badan POM tetap memantau dan menindaklanjuti pemberitaan ini.
Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 500533 atau sms 08121999533, atau email [email protected] atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.