Bisnis.com, JAKARTA - Chief Executive Officer (CEO) Lamborghini Jakarta Johnson Yaptonaga melaporkan penyanyi dangdut Dewi Persik ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Alasan pelaporan karena telah tersebar di Twitter dan media termasuk infotainment bahwa seolah-olah Johnson sudah menikah dengan Dewi Persik," kata kuasa hukum Johnson, Hotman Paris Hutapea, usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Jumat (19/9/2014).
Hotman mengatakan tindakan Dewi Persik sangat merugikan kliennya yang baru bertemu dengan penyanyi dangdut itu tiga kali yaitu pada acara balap mobil di Sentul tahun 2011, resepsi pernikahan di mana Johnson selaku panitia mengundang Dewi Persik sebagai bintang tamu, dan ketika pemberian honor menyanyi setelah acara resepsi tersebut.
Johnson dan kuasa hukumnya menduga penyanyi bernama asli Dewi Muria Agung itu mengemukakan isu pernikahan untuk menaikkan pamor.
"Saya tidak pernah ada rasa, tidak pernah ada komunikasi dan hubungan dengannya," tegas Johnson.
Pengaduan Johnson tertuang dalam surat Nomor LP/3380/IX/2014/PMJ/DitReskrimsus.
"Ini akan memberikan pembelajaran hukum," kata Hotman sebelum meninggalkan kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya.