Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada Trans TV karena menyiarkan Program Siaran Janji Suci Raffi dan Nagita pada 16 dan 17 Oktober 2014.
Ketua KPI DR Judhariksawan dalam surat tegurannya, Jumat (17/10/2014), mengatakan program yang menayangkan seluruh prosesi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama dua hari berturut-turut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik.
"Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi," kata Judhariksawan, dalam suratnya.
Menurut KPI, Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan acara tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1).
Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi berupa Teguran Tertulis dan diminta Trans TV untuk tidak menayangkan kembali serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya. "Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak," katanya.
Entertainment