Entertainment

BEA MASUK FILM: Usulan Menaikkan Tarif BM Dinilai Tidak Tepat

News Editor
Minggu, 1 Februari 2015 - 04:00
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat perfilman menyatakan usulan agar pemerintah menaikkan bea masuk (BM) terhadap film impor dinilai tidak tepat.

Menurut pengamat film, Kemala Atmodjo, dimana-mana, bea masuk film asing memang lebih rendah dibandingkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada produksi film nasional.

Hal itu karena bea masuk memang hanya dihitung dari nilai fisik roll film atau hard disk digitalnya saja.

"Bukan berarti bahwa film asing tidak terkena PPN. Tetapi dikenakan di negara tempat dia diproduksi," katanya menanggapi usulan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk menaikkan bea impor film, setelah terlebih dahulu membandingkan antara bea impor film dan PPN 10%.

Dia menilai membandingkan antara bea masuk film impor dan PPN 10% yang dikenakan pada produksi film nasional, adalah rancu.

"Keduanya jelas berbeda. Bea impor adalah bea impor, PPN adalah PPN. Membandingkan keduanya adalah keliru," katanya.

Selain harus membayar bea masuk, importir juga harus membayar royalti atas film tersebut.

Artinya, film asing yang diimpor ke Indonesia bukan benar-benar dibeli dan kemudian dimiliki oleh importir, namun hanya dibeli hak edarnya untuk jenis peredaran tertentu, jangka waktu tertentu dan wilayah tertentu saja sedangkan hak milik atas film itu tetap di tangan produser di luar negeri.

"Lain cerita kalau keseluruhan hak film asing dibeli untuk jangka waktu selamanya. Jika demikian, harus dikenakan bea masuk sebesar harga beli film dan tidak dikenakan pajak royalti lagi pada saat impor. Bila itu yang terjadi, maka sama ceritanya dengan produksi film," katanya.

Kemala menyatakan jika mengikuti usulan Kadin maka setiap film harus membayar bea masuk sebanding nilai PPN produksinya, di setiap negara dimana film beredar.

Hal itu malah akan mematikan film Indonesia yang dijual ke luar negeri, karena bila satu film diedarkan di 10 negara dan masing-masing negara tarif PPN nya 10%, maka total bea masuk yang harus dibayar produser sudah sebesar nilai produksinya, belum lagi pembayaran pungutan impor lainnya.(ant/yus)

Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro