Bisnis.com, JAKARTA-- Bergantinya cara menikmati musik dari konvensional ke digital belum membawa peningkatan pada produk asli karya musisi. Baru 5% yang beredar secara online adalah produk orisinal.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan, ekosistem untuk ekonomi kreatif masih bermasalah. Sebagai contoh, dia menyebut di bidang musik paling tidak 95% yang beredar secara online adalah hasil pembajakan.
"Musik yang beredar online 95% masih bajakan," ujarnya saat melakukan kunjungan ke Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Menurutnya, kebijakan tentang kekayaan intelektual bukan sekadar memproteksi. Melainkan, harus melihat sisi pengembangannya. Oleh karena itu, membutuhkan ekosistem yang baik agar bisa mendukung.
"Intellectual property bukan hanya untuk memproteksi, tapi harus bisa mengembangkan juga," katanya.
Belum lama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup 22 situs penyedia musik ilegal. Penutupan ini, menurut Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo, untuk menghidupkan industri musik.
Penegakan hukum ini, katanya, akan membuat para pelaku usaha kembali bergairah meningkatkan usaha di sektor ini.
"Penegakan hukum itu akan membuat pelakunya jadi bergairah untuk bikin musik, industri hidup," katanya.
Dia menilai di tengah hambatan pembajakan yang tinggi, musisi bisa mengalihkan cara pemasarannya. Sebagai contoh, dengan memanfaatkan cara digital sebagai promosi dan membebankan keuntungan melalui pertunjukan musik.
"Bikin cara marketing beda. Lagu saya gratisin dengan taruh di youtube. Revenue stream bisa dari konser," katanya.