Bisnis.com, JAKARTA-- Kepala Sub-Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Komisaris Besar Umar Fana mengatakan, kasus perdagangan orang yang menjerat dua mucikari O dan F sudah diselidiki sejak Agustus 2015.
Kasus ini pengembangan dari tersangka pelacuran artis Robbi Abbas, yang sudah divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
"O menggantikan posisi RA (Robbi Abbas) karena RA tidak bisa lagi bekerja. Bahkan F kadang menggantikan juga," kata Umar.
Penyidik Bareskrim menangkap selebritas Nikita Mirzani di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis(10/12/2015) malam. Dalam waktu yang hampir bersamaan, ditangkap pula finalis Miss Indonesia 2014, Putty Revita, serta dua pria berinisial F dan O.
Tarif yang dipasang dua selebritas itu mencapai puluhan juta rupiah. Pelaku tertangkap basah polisi pada Kamis malam, sekitar pukul 21.20. Dari operasi penyamaran, penyidik menyita kondom dan sejumlah uang sebagai alat bukti.
Nikita dan Putty digiring polisi ke Dinas Sosial Jakarta Timur untuk mendapatkan bantuan pemulihan diri. Menurut polisi, keduanya tidak ditahan karena dianggap dieksploitasi secara seksual dan mengalami kerugian materiil dan imateriil.
Tak lebih dari satu jam di panti itu, Nikita dan Putty dipulangkan ke rumah masing-masing. Umar mengatakan, meski keduanya dipulangkan ke rumah, proses pemulihan akan tetap dilakukan dengan kunjungan oleh petugas panti sosial.
Namun, Osner Johnson Sianipar, pengacara O dan F, mengatakan Putty dan Nikita bukanlah korban. Osner menegaskan, indikasi bahwa Nikita dan Putty bukanlah korban, antara lain, karena keduanya menentukan tarif sendiri.
Adapun Partahi Sihombing, pengacara Nikita, menilai penangkapan kliennya merupakan kekeliruan. Ia mengakui Nikita berada di kamar hotel saat polisi menggerebek tempat itu. Namun kliennya berada di sana untuk urusan bisnis dan tak berhubungan dengan prostitusi.