Bisnis.com, JAKARTA-- Artis Nikita Mirzani terseret kasus dugaan prostitusi artis.
Nikita dan PR yang disebut sebagai finalis Miss Indonesia Putty Revita, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang untuk prostitusi. Namun, Nikita tampak tenang, dia juga mengaku bahwa dirinya merasa biasa saja.
"Enggak ada efeknya, biasa saja," katanya di sebuah cafe milik Ahmad Dhani di Jakarta Pusat pada Sabtu (12/12/2015).
Kasus perdagangan orang untuk prostitusi artis yang menyeretnya membuat Nikita kembali menjadi sorotan publik. Sejak ditangkap oleh polisi pada Kamis (10/12/2015) malam, wajah Nikita menghiasi berbagai media massa. Bagi Nikita itu bukan hal yang luar biasa.
"Sama seperti belum kejadian kaya gini," katanya.
Nikita dan PR sempat ditangkap Polisi di kamar hotel bintang lima di sekitar Bundaran HI. Keduanya diduga dieksploitasi secara seksual oleh O dan F yang kini ditetapkan sebagai tersangka untuk mendapatkan keuntungan.
Namun, dalam jumpa pers hari ini, Nikita Mirzani membantah terlibat dalam bisnis protitusi yang dijalankan O dan F. Bahkan, dia menegaskan tidak kenal dengan dua pria tersebut.
"Saya tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan mereka," kata Nikita.
Nikita juga menyangkal keterangan polisi yang menyebutkan dia menerima bayaran puluhan juta atas keterlibatannya dalam bisnis prostitusi tersebut.
"Niki enggak terima transfer apa-apa," katanya.
Jasa Pengacara
Di dalam rekeningnya tidak pernah masuk uang senilai Rp 65 juta yang menurut polisi sebagai tarif layanan singkat selama tiga jam.
Untuk saat ini Nikita menyatakan belum membutuhkan jasa pengacara. Karena itu sejak diperiksa polisi pada10 Desember lalu, dia tidak meminta ditemani pengacara.
"Niki belum pernah meng-hire pengacara mana pun," katanya.
"Karena Insya Allah bisa diselesaikan sendiri."
Sebelumnya, pengacara O dan F, Osner Johnson Sianipar memprotes polisi atas penetapan Nikita dan PR sebagai korban. Alasannya, berdasarkan pengakuan O, Nikita dan PR mengetahui bahwa mereka dipesan oleh seseorang. Penentuan tarif juga ditentukan oleh Nikita dan PR.
"Jadi kalau NM dan PR disebut sebagai korban, saya keberatan," kata Osner kemarin di Badan Reserse Kriminal Polri.
Menurut Osner, Nikita meminta tarif sebesar Rp 45 juta, sementara PR sebesar 25 juta. Pesanan tersebut kemudian dieksekusi oleh O dan F yang meminta bayaran kepada pelanggan sebesar Rp 65 juta untuk Nikita dan Rp 50 juta untuk PR.
Kasus O dan F merupakan pengembangan dari kasus mucikari artis Robby Abbas. Umar mengatakan O berperan sebagai pengganti posisi Robby sejak ia ditangkap pada Agustus 2015. Atas perbuatannya, O dan F dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Mereka diancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Mereka juga diancam denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.