Pemain film Nikita Mirzani (NM) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/12)./Antara
Entertainment

PROSTITUSI ARTIS: Polisi Buru 3 Pelanggan Nikita Mirzani

Newswire
Rabu, 16 Desember 2015 - 15:31
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA-- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih memburu seseorang berinisial A, karena diduga sebagai otak pelaku dalam jaringan prostitusi artis yang saat ini dibongkar kepolisian.

“Dugaannya A itu otaknya, karena dia yang mengatur,” ujar Osnar Johnson Sianipar selaku kuasa hukum tersangka O dan F, Rabu (16/12/2015).

Osnar membeberkan, bahwa saat ini polisi sedang memburu enam nama baru. Enam nama tersebut, kata Osnar, tiga di antaranya adalah pelanggan artis Nikita Mirzani dan PR, yang disebut sebagai finalis Miss Indonesia, Puty Revita. Tiga nama lain diduga adalah mucikarinya.

Para mucikari itu dikoordinasi oleh A yang sekaligus menjadi dalang jaringan prostitusi artis. Peran A sangat besar, karena dia bersama sejumlah artis yang mengatur harga.

Namun, Osnar enggan membeberkan dua nama lain muncikari yang saat ini diburu kepolisian. Alasannya, jika inisial dibocorkan, akan mempengaruhi hasil penyelidikan kepolisian.

“Kami belum bisa langsung memberi inisial,” katanya.

Dia menjelaskan, bahwa peran kliennya hanya sebatas membantu transaksi seksual itu berjalan. Kliennya bernama O, kata dia, hanya membantu melayani pelanggan karena dia juga bekerja di salah satu klub malam di Jakarta. Sementara, peran F sebagai penghubung antara artis dan pelanggan.

Menurut Osnar, F tidak serta-merta menjadi mucikari tunggal. Karena A bertindak sebagai mucikari yang mempertemukan dua artis tersebut kepada F dan O. Mereka kemudian bersama-sama menjual artis itu pada pelanggan dari kalangan pengusaha tambang.

“Klien saya sendiri tidak mengenal dengan NM dan PR,” ujarnya.

Mereka diduga saling mengenal saat transaksi dilakukan di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015). Saat itu mereka digerebek Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Kasus O dan F merupakan pengembangan dari kasus muncikari artis Robby Abbas. Umar mengatakan O berperan sebagai pengganti posisi Robby sejak dia ditangkap pada Agustus 2015.

Atas perbuatannya, O dan F dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Mereka diancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Mereka juga diancam denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

Rencananya, hari ini, O dan F bakal menjalani pemeriksaan tambahan lagi. Pemeriksaan akan didampingi Osnar selaku kuasa hukumnya.

“Akan dimintai data tambahan untuk membongkar jaringan prostitusi artis,” kata Osnar.

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro