Bisnis.com, JAKARTA-- Terkuaknya dugaan prostitusi online yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani makin membuka mata betapa gurihnya profesi mucikari.
Apalagi penghasilan mucikari kelas atas sudah pasti menggiurkan, seperti Robby Abbas yang sudah divonis penjara pada Oktober 2015.
Kepala Unit Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Joynaldo pernah menggambarkan profesi Robby Abbas memiliki pendapatan yang cukup besar.
"Dia juga sering jalan-jalan ke luar negeri karena banyak uang," kata Joynaldo di kantornya, 10 Mei 2015.
Penyebab profesi mucikari masih terus berkiprah, karena lemahnya hukuman pidana yang diterima para muncikari. Mucikari Keyko, misalnya. Wanita bernama asli Yunita itu saat ditangkap pada 2012 memimpin jaringan prostitusi di berbagai kota di Pulau Jawa dan Kalimantan. Kliennya tersebar di sejumlah kota.
Ketika ditangkap, Keyko mengaku memiliki 2.000 lebih pelacur yang tersebar di berbagai kota, dari Surabaya, Malang, Semarang, Jakarta, Bandung, hingga Banjarmasin. Hukuman yang dijatuhkan kepada Keyko pun ringan. Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepadanya.
Legendaris
Ada lagi kisah legendaris mucikari Hartono Setyawan yang mengelola bisnis prostitusi dari rumahnya di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan. Rumah tersebut hanya markas, sebelum wanita-wanita itu disewakan kepada tamu-tamu yang lantas menyewa hotel-hotel mewah sebagai tempat kencan.
Berapa hukuman Hartono? Ringan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 1987 hanya menghukum Hartono 8 bulan penjara. Sedangkan karyawannya, Wahyu Hartanto dan Johanes Handoyo, diganjar masing-masing 4 bulan penjara.
Hukuman itu masih dikorting lagi pada peradilan banding menjadi masing-masing 8 bulan penjara dalam masa percobaan 2 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Robby Abbas pun sama seperti mucikari papan atas lainnya. Mucikari yang disangkutpautkan dengan model Amel Alvi itu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Oktober 2015 hanya dihukum 1 tahun 4 bulan.
Berikut ini sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang biasa didakwakan kepada mucikari tersebut.
1. Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Pasal 506
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.